Senin, 21 Oktober 2019

8 Prinsip Etika dan 5 Aturan Etika untuk Akuntan

Setiap profesi pasti memiliki kode etik tidak terkecuali profesi akuntansi. Bahkan etika profesi akuntansi ini telah diatur langsung oleh Ikatan Akuntansi Indonesia atau IAI. etika ini mengatur bagaimana seorang akuntan melakukan pekerjaannya. Tanpa kode etik seorang akuntan bisa saja langsung diberhentikan. Karena dalam profesi akuntansi sangat rawan dalam kasus skandal yang tentu saja melanggar kode etik.
Etika profesi akuntansi adalah ilmu yang membahas tentang perilaku atau perbuatan baik manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia untuk bekerja yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan pengetahuan tertentu sebagai seorang akuntan. Secara teoritis. Kode etik profesi akuntan diartikan sebagai pedoman sikap tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi.
Sebagaimana disebutkan di atas, etika ini mengatur bagaimana akuntan melakukan pekerjaannya. Tanpa kode etik, seorang akuntan dapat segera diberhentikan. Karena dalam profesi akuntansi, skandal yang bertentangan dengan kode etik adalah masalah besar. Itulah sebabnya Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) mengeluarkan kode etik yang harus dipatuhi oleh akuntan.

8 Prinsip Dasar Etika Profesi Akuntansi

Dalam kode etik akuntan indonesia, prinsip etika profesi akuntansi terdiri dari delapan prinsip etika berikut.

   1.      Prinsip Integritas
Prinsip integritas ini mewajibkan setiap akuntan (professional) bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan professional dan hubungan bisnisnya. Artinya integritas adalah berterus terang dan selalu mengatakan yang sebenarnya.
Akuntan professional diharuskan tidak boleh terkait dengan pernyataan resmi, laporan, komunikasi atau informasi lain ketika akuntan meyakini bahwa informasi tersebut terdapat:
      ·         Kesalahan material atau pernyataan yang menyesatkan.
      ·         Informasi atau pernyataan atau yang dilengkapi secara sembarangan.
      ·         Penghilangan atau pengaburan informasi yang seharusnya diungkapkan sehingga akan menyesatkan.
Saat meyadari bahwa dirinya dikaitkan dengan informasi semacam tersebut,maka akuntan professional mengambil keputusan dan langkah-langkah yang diperlukan agar tidak dikaitkan dengan informasi tersebut.

   2.      Prinsip Objektivitas
Prinsip objektivitas mewajibkan seluruh anggota bersikap adil, jujur secara intelektual, tidak memihak, tidak berprasangka atau bias, bebas dari benturan kepentingan atau pengaruh yang tidak sepantasnya dari phak lain.
Akuntan profesional mungkin dihadapkan pada situasi yang bisa saja mengganggu objektivitasnya, namun semua anggota tidak akan memberikan layanan professional jika suatu keadaan atau hubungan menyebabkan terjadi bias atau dapat memberi pengaruh yang berlebihan pada pertimbangan profesionalnya.

   3.      Kompetensi Dan Kehati-Hatian Profesional
Prinsip kompetensi dan kehati hatian professional mengharuskan setiap anggotanya Akuntan Profesional untuk :
  • Memelihara pengetahuan dan keahlian professional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberi kerja (klien menerima layanan yang professional dan kompeten).
  • Bertindak tekun dan cermat sesuai teknis dan professional yang berlaku ketika memberikan jasa professional.
  • Kompetensi dapat dibagi menjadi dua tahap yaitu:
  • Pencapaian kompetensi professional
  • Pemeliharaan kompetensi professional
  • Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran yang berkelanjutan dan pemahaman atas perkembangan teknis, profesional serta bisnis yang relevan.
  • Ketekunan yang dimaksud meliputi tanggung jawab untuk bertindak sesuai penugasan, berhati-hati, lengkap dan tepat waktu.
Pada intinya, Seorang akuntan professional mengambil langkah-langkah yang rasional untuk menjamin bahwa anggota yang bekerja dibawah kewenangannya telah mendapatkan pelatihan serta pengawasan yang memadai.

   4.      Kerahasiaan
Prinsip kerahasiaan mengharuskan setiap akuntan untuk tidak melakukan hal berikut ini.
Ø  mengungkapkan informasi rahasia yang diperolehnya dari hubungan profesional dan hubungan bisnis pada pihak diluar kantor akuntan atau organisasi tempat akuntan bekerja tanpa diberikan kewenangan yangmemadai dan spesifik, terkecuali jika mempunyai hak dan kewajiban secara hukum atau professional untuk mengungkapkan kerahasiaan tersebut.
Ø  Menggunakan informasi rahasia untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga. Informasi yang diperoleh baik melalui hubungan professional maupun hubungan bisnis.
Jadi, Akuntan professional harus mengambil langkah yang dibutuhkan untuk memastikan, bahwa staf dibawah pengawasannya dan orang yang memberi saran dan bantuan professional serta menghormati kewajiban akuntan professional untuk menjaga kerahasiaan informasi.

   5.      Perilaku Profesional
Prinsip perilaku profesional mewajibkan setiap akuntan professional mematuhi ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku dan menghindari setiap perilaku yang dapat mengurangi kepercayaan pada profesi. 

   6.      Tanggung Jawab Profesi
Seorang Akuntan dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai professional, harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional terhadap semua kegiatan yang dilaksanakannya. Anggota memiliki tanggungjawab kepada pemakai jasa professional mereke dan tanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota demi mengembangkan profesi akuntansi serta memelihara kepercayaan masyarakat. Semua usaha tersebut diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

   7.      Standar Teknis
Setiap anggota akuntan professional dalam melaksanakan jasa profesionalnya harus sesuai dengan standar ptofesional yang relevan. Keahlian anggota akuntan professional berkewajiban untuk melaksakan tugas yang diterima dari pemberi kerja dengan prinsip integritas dan objektivitas.
Standar yang harus ditaati setiap anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia), International Federation Of Accountants, badan pengatur dan undang-undang yang relevan dengan profesi akuntan.

   8.      Kepentingan Publik
Anggota akuntan professional berkewajiban untuk bertindak dalam rangka pelayanan kepada public, menghormati kepercayaan publik serta menunjukkan sikap profesionalisme.
Salah satu ciri dari profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan juga memegang peranan penting di masyarakat. Arti public dari profesi akuntan meliputi klien, pemerintah, pemberi kredit, pegawai. Investor, dunia bisnis dan keuangan dan pihak-pihak yang bergantung kepada integritas dan obyektivitas akuntan dalam memlihara berjalannya fungsi bisnis dengan tertib.
Tugas terpenting setiap anggota adalah menjaga dan mempelihara kepercayaan publik terhadap profesi akuntan.


5 Aturan Etika Profesi
Berikut ini Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik:
1.    Independensi, Integritas, dan Objektivitas
Ø  Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa professional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI.
Ø  Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas , harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material.

2.    Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
Standar Umum
a.       Kompetensi Profesional
b.      Kecermatan dan keseksamaan professional
c.       Perencanaan dan supervise
d.      Data relevan yang memadai.
Prinsip- prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan :
(1) Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau dan keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
(2) Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.

3.    Tanggung Jawab Kepada Klien
Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimakksudkan untuk :
a.     Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesianalnya sesuai dengan aturan etika kepatuahan terhadap standard an prinsip – prinsip akuntansi.
b.    Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi pengaturan perundang – undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan penjabat pengusutan atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku
c.  Melarang review praktik professional ( review mutu ) seorang anggota sesuai dengan kewenangan IAPI atau
d.   Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAPI dalam rangkap penegakan disiplin anggota. Anggota yang telibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkankanya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya.

4.    Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
Ø  Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
Ø  Komunikasi AntarAkuntan Publik
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.

5.    Tanggung Jawab dan Praktik Lain
Ø  Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi
Ø  Promosi dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan public diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
Ø  Fee Referal
Adalah imbalan yang dibayarkan / diterima kepada/dari sesame penyedia jasa professional akuntansi public. Fee referral hanya diperkenankan bagi sesame profesi.
Ø  Bentuk Organisasi dan Nama KAP
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan public dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang – undangan yang berlaku dan atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi. Aturan – aturan etika ini harus diterapkan oleh anggota IAPI dan staf professional ( baik yabg anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI ) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Public ( KAP).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar