Setiap profesi pasti memiliki kode etik
tidak terkecuali profesi akuntansi. Bahkan etika profesi akuntansi ini telah
diatur langsung oleh Ikatan Akuntansi Indonesia atau IAI. etika ini mengatur bagaimana seorang
akuntan melakukan pekerjaannya. Tanpa kode etik seorang akuntan bisa saja
langsung diberhentikan. Karena dalam profesi akuntansi sangat rawan dalam kasus skandal yang tentu saja
melanggar kode etik.
Etika profesi akuntansi adalah ilmu yang membahas tentang perilaku atau
perbuatan baik manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia untuk
bekerja yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan pengetahuan tertentu sebagai
seorang akuntan.
Secara teoritis. Kode etik profesi akuntan diartikan sebagai
pedoman sikap tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam
kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi.
Sebagaimana disebutkan di atas, etika ini
mengatur bagaimana akuntan melakukan pekerjaannya. Tanpa kode etik, seorang
akuntan dapat segera diberhentikan. Karena
dalam profesi akuntansi, skandal yang bertentangan dengan kode etik adalah
masalah besar. Itulah sebabnya
Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) mengeluarkan kode etik yang harus dipatuhi
oleh akuntan.
8 Prinsip Dasar Etika
Profesi Akuntansi
Dalam kode etik akuntan indonesia, prinsip etika profesi akuntansi terdiri dari delapan prinsip etika berikut.
1. Prinsip Integritas
Prinsip
integritas ini mewajibkan setiap akuntan (professional) bersikap lugas dan
jujur dalam semua hubungan professional dan hubungan bisnisnya. Artinya
integritas adalah berterus terang dan selalu mengatakan yang sebenarnya.
Akuntan
professional diharuskan tidak boleh terkait dengan pernyataan resmi, laporan,
komunikasi atau informasi lain ketika akuntan meyakini bahwa informasi tersebut
terdapat:
·
Kesalahan material atau pernyataan yang menyesatkan.
·
Informasi atau pernyataan atau yang dilengkapi secara
sembarangan.
·
Penghilangan atau pengaburan informasi yang seharusnya
diungkapkan sehingga akan menyesatkan.
Saat
meyadari bahwa dirinya dikaitkan dengan informasi semacam tersebut,maka akuntan
professional mengambil keputusan dan langkah-langkah yang diperlukan agar tidak
dikaitkan dengan informasi tersebut.
2. Prinsip Objektivitas
Prinsip
objektivitas mewajibkan seluruh anggota bersikap adil, jujur secara
intelektual, tidak memihak, tidak berprasangka atau bias, bebas dari benturan
kepentingan atau pengaruh yang tidak sepantasnya dari phak lain.
Akuntan
profesional mungkin dihadapkan pada situasi yang bisa saja mengganggu
objektivitasnya, namun semua anggota tidak akan memberikan layanan professional
jika suatu keadaan atau hubungan menyebabkan terjadi bias atau dapat memberi
pengaruh yang berlebihan pada pertimbangan profesionalnya.
3. Kompetensi Dan Kehati-Hatian
Profesional
Prinsip
kompetensi dan kehati hatian professional mengharuskan setiap anggotanya
Akuntan Profesional untuk :
- Memelihara pengetahuan dan
keahlian professional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberi kerja (klien
menerima layanan yang professional dan kompeten).
- Bertindak tekun dan cermat
sesuai teknis dan professional yang berlaku ketika memberikan jasa
professional.
- Kompetensi dapat dibagi menjadi
dua tahap yaitu:
- Pencapaian kompetensi
professional
- Pemeliharaan kompetensi
professional
- Pemeliharaan kompetensi
profesional memerlukan kesadaran yang berkelanjutan dan pemahaman atas
perkembangan teknis, profesional serta bisnis yang relevan.
- Ketekunan yang dimaksud
meliputi tanggung jawab untuk bertindak sesuai penugasan, berhati-hati,
lengkap dan tepat waktu.
Pada
intinya, Seorang akuntan professional mengambil langkah-langkah yang rasional
untuk menjamin bahwa anggota yang bekerja dibawah kewenangannya telah
mendapatkan pelatihan serta pengawasan yang memadai.
4. Kerahasiaan
Prinsip
kerahasiaan mengharuskan setiap akuntan untuk tidak melakukan hal berikut ini.
Ø mengungkapkan
informasi rahasia yang diperolehnya dari hubungan profesional dan hubungan
bisnis pada pihak diluar kantor akuntan atau organisasi tempat akuntan bekerja
tanpa diberikan kewenangan yangmemadai dan spesifik, terkecuali jika mempunyai
hak dan kewajiban secara hukum atau professional untuk mengungkapkan
kerahasiaan tersebut.
Ø Menggunakan
informasi rahasia untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga. Informasi yang
diperoleh baik melalui hubungan professional maupun hubungan bisnis.
Jadi, Akuntan
professional harus mengambil langkah yang dibutuhkan untuk memastikan, bahwa
staf dibawah pengawasannya dan orang yang memberi saran dan bantuan
professional serta menghormati kewajiban akuntan professional untuk menjaga
kerahasiaan informasi.
5. Perilaku Profesional
Prinsip
perilaku profesional mewajibkan setiap akuntan professional mematuhi ketentuan
hukum serta peraturan yang berlaku dan menghindari setiap perilaku yang dapat
mengurangi kepercayaan pada profesi.
6. Tanggung Jawab Profesi
Seorang
Akuntan dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai professional, harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional terhadap semua
kegiatan yang dilaksanakannya. Anggota memiliki tanggungjawab kepada pemakai
jasa professional mereke dan tanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama
anggota demi mengembangkan profesi akuntansi serta memelihara kepercayaan
masyarakat. Semua usaha tersebut diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan
tradisi profesi.
7. Standar Teknis
Setiap
anggota akuntan professional dalam melaksanakan jasa profesionalnya harus
sesuai dengan standar ptofesional yang relevan. Keahlian anggota akuntan
professional berkewajiban untuk melaksakan tugas yang diterima dari pemberi
kerja dengan prinsip integritas dan objektivitas.
Standar yang
harus ditaati setiap anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI (Ikatan
Akuntansi Indonesia), International Federation Of Accountants, badan pengatur
dan undang-undang yang relevan dengan profesi akuntan.
8. Kepentingan Publik
Anggota
akuntan professional berkewajiban untuk bertindak dalam rangka pelayanan kepada
public, menghormati kepercayaan publik serta menunjukkan sikap profesionalisme.
Salah satu
ciri dari profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi
akuntan juga memegang peranan penting di masyarakat. Arti public dari profesi
akuntan meliputi klien, pemerintah, pemberi kredit, pegawai. Investor, dunia
bisnis dan keuangan dan pihak-pihak yang bergantung kepada integritas dan
obyektivitas akuntan dalam memlihara berjalannya fungsi bisnis dengan tertib.
Tugas
terpenting setiap anggota adalah menjaga dan mempelihara kepercayaan publik
terhadap profesi akuntan.
5 Aturan Etika Profesi
Berikut ini Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik:
1. Independensi, Integritas, dan Objektivitas
Ø Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota
KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan
jasa professional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik
yang ditetapkan oleh IAI.
Ø Integritas
dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota
KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas , harus bebas dari
benturan kepentingan dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material.
2. Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
Standar
Umum
a.
Kompetensi Profesional
b.
Kecermatan dan keseksamaan professional
c.
Perencanaan dan supervise
d.
Data relevan yang memadai.
Prinsip-
prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan :
(1) Menyatakan pendapat atau
memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau dan keuangan lain suatu
entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
(2) Menyatakan bahwa ia tidak
menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan
atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
3. Tanggung Jawab Kepada Klien
Informasi
Klien yang Rahasia
Anggota
KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa
persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimakksudkan untuk :
a. Membebaskan anggota KAP
dari kewajiban profesianalnya sesuai dengan aturan etika kepatuahan terhadap
standard an prinsip – prinsip akuntansi.
b. Mempengaruhi kewajiban
anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi pengaturan perundang – undangan
yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan penjabat pengusutan atau
melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku
c. Melarang review praktik
professional ( review mutu ) seorang anggota sesuai dengan kewenangan IAPI atau
d. Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan
atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk
IAPI dalam rangkap penegakan disiplin anggota. Anggota yang telibat dalam
penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkankanya untuk keuntungan
diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan
yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya.
4. Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
Ø Tanggung
Jawab kepada Rekan Seprofesi
Anggota wajib memelihara citra
profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak
reputasi rekan seprofesi.
Ø Komunikasi
AntarAkuntan Publik
Anggota wajib berkomunikasi tertulis
dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan audit
menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk
akuntan publik dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
5. Tanggung Jawab dan Praktik Lain
Ø
Perbuatan dan
Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota tidak
diperkenankan melakukan tindakan dan atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi
Ø
Promosi dan
Kegiatan Pemasaran Lainnya
Anggota dalam
menjalankan praktik akuntan public diperkenankan mencari klien melalui
pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya
sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
Ø
Fee Referal
Adalah imbalan yang
dibayarkan / diterima kepada/dari sesame penyedia jasa professional akuntansi
public. Fee referral hanya diperkenankan bagi sesame profesi.
Ø Bentuk Organisasi dan Nama KAP
Anggota hanya dapat
berpraktik akuntan public dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan
perundang – undangan yang berlaku dan atau yang tidak menyesatkan dan
merendahkan citra profesi. Aturan – aturan etika ini harus diterapkan oleh
anggota IAPI dan staf professional ( baik yabg anggota IAPI maupun yang bukan
anggota IAPI ) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Public ( KAP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar