Jumat, 13 Oktober 2017

Seluk Beluk Koperasi di Indonesia

     A.  Pengertian Dan Fungsi Koperasi

    1.     Pengertian Koperasi
Koperasi memiliki arti kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari sebuah kata Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama. Secara umum Pengertian Koperasi adalah sebuah badan usaha yang terdiri dari anggota dan setiap anggota mendapat tugas dan tanggung jawab yang berbeda dan mempunyai prinsip koperasi serta berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 25 tahun 1992.
    2.     Fungsi Koperasi
Dalam setiap organisasi memiliki peran dan fungsi tertentu begitu juga dengan koperasi. Koperasi memiliki fungsi yang sesuai dengan Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992, yaitu :

  • Membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota (pada khususnya) dan masyarakat (pada umumnya) dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Aktif dalam upaya menigkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  • Berusaha mewujudkan dan melakukan pengembangan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang berdasar pada azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Sedangkan dalam sistem ekonomi Indonesia fungsi koperasi adalah sebagai berikut:
  1. Koperasi adalah alat yang berguna untuk mensejahterakan rakyat
  2. sebagai alat demokrasi nasional
  3. sebagai landasan dasar perkonomian bangsa dan memperkokoh perekonomian bangsa Indonesia.




   B.   Struktur Organisasi dan Kedudukan Tertinggi
Struktur Organisasi adalah kerangka yang mewujudkan pola tetap dari hubungan – hubungan diantara bidang – bidang kerja, maupun orang – orang yang menunjukkan kedudukan dan peranan masing – masing dalam kebulatan kerja sama.
Suatu struktur organisasi akan memberikan informasi tentang:
      ·         tipe organisasi
      ·         pendepartemenan organisasi
      ·         kedudukan
      ·         jenis wewenang
      ·         rentang kendali
      ·         manajer dan bawahan
      ·         tingkatan manajemen
·         bidang pekerjaan
Faktor utama yang menentukan perancangan struktur organisasi, yaitu:
    o   strategi organisasi untuk mencapai tujuannya
    o   teknologi yang digunakan
    o   anggota (karyawan) dan orang – orang yang terlibat dalam organisasi
    o   ukuran organisasi
Unsur – unsur struktur organisasi, yaitu:
   Ø  spesialisasi kegiatan berkenaan dengan spesifikasi tugas – tugas individual dan kelompok kerja dalam organisasi (pembagian kerja) dan penyatuan tugas – tugas tersebut menjadi satuan – satuan kerja (departementalisasi).
   Ø  Standarisasi kegiatan merupakan prosedur – prosedur yang digunakan organisasi untuk menjamin terlaksananya kegiatan seperti yang direncanakan.
  Ø  Koordinasi kegiatan menunjukan prosedur – prosedur yang mengintegrasikan fungsi – fungsi satuan – satuan kerja dalam organisasi.
  Ø  Sentralisasi dan desentralisasi pembuatan keputusan yang menunjukan lokasi kekuasaan keputusan.
  Ø  Ukuran satuan kerja menunjukkan jumlah karyawan dalam suatu kelompok kerja.
5 aspek utama suatu struktur organisasi, yaitu:
             1.      pembagian kerja
             2.      rantai perintah
             3.      tipe pekerjaan yang dilaksanakan
             4.      pengelompokan segmen – segmen pekerjaan
             5.      tingkatan manajemen

Bentuk – bentuk struktur organisasi:
      1.      Organisasi Garis
Bentuk organisasi yang paling sederhana dan paling tua, umum digunakan oleh organisasi pemerintah, militer dan organisasi kecil.
Keuntungan:
·         Sederhana dan mudah dipahami para pegawai karena identifikasi tugas dan pembagian wewenang dan tanggung jawab yang jelas
·         Red Tape rendah
·         Pengambilan keputusan cepat, disiplin kerja tinggi, koordinasi mudah
·         Solidaritas karyawan tinggi karena saling kenal
Kerugian:
·         Ada tendensi pemimpin tertinggi bertindak otoriter dan diktatorial
·         Pengembangan bakat/ potensi pegawai kurang berkembang atau kurang perhatian
·         ABS

         2.      Organisasi Lini dan Staf
Pelimpahan wewenang berlangsung secara vertikal, namun untuk membantu kelancaran kerja/ tugas pimpinan, maka langsung dibawah pimpinan tertinggi/ kepala unit ditempatkan seorang pejabat/ lebih yang tidak mempunyai wewenang komando, yaitu staff. Staff memberi bantuan nasehat, saran, rekomendasi kepada pimpinan.
Digunakan oleh organisasi – organisasi besar dengan daerah kerja yang luas dengan bidang tugas yang beraneka ragam serta rumit.
Keuntungan:
·         Pembagian tugas jelas anatara orang yang memegang tugas pokok dan yang memegang tugas bantuan/ staff
·         Keputusan yang matang dan sehat dapat diperoleh karena adanya tenaga ahli
·         Dapat mewujudkan “The right man in the right place”
Kerugian:
·         Solidaritas sukar diwujudkan kerena tidak saling kenal
·         Koordinasi terkadang juga sukar diterapkan karena terlalu luasnya organisasi
·         Terjadi persaingan yang tidak sehat

          3.      Organisasi Fungsional
Organisasi fungsional adalah organisasi yang disusun berdasarkan sifat dan macam pekerjaan yang harus dilakukan. Wewenang dari pimpinan tertinggi dilimpahkan kepada para kepala unit sebagai pejabat struktural yang memimpin kelompok kerja yang melaksanakan bidang pekerjaan/ keahlian tertentu.
Pembagian unit – unit organisasi menurut keahlian fungsional. Persoalan dilaporkan ke tiap divisi sesuai persoalannya. Kepala unit mempunyai wewenang memerintah pejabat fungsional sepanjang menyangkut bidang pekerjaan tertentu.
            Keuntungan:
·         Proses kerja cepat, terarah dan lebih teprogram
·         Pengembangan karier/ kenaikan pangkat cepat sesuai prestasinya
Kerugian:
·         Kurang menguasai keahlian administratif
·         Budaya kerja pejabat struktural berbeda dengan pejabat fungsional
·         Pangkat pejabat fungsional dapat lebih tinggi dari kepala unitnya

           4.      Organisasi Komite
Organisasi komite adalah suatu organisasi yang masing – masing anggota mempunyai wewenang yang sama dan pimpinannya kolektif. Organisasi komite ini ada yang bersifat tetap dan ada juga yang bersifat sementara.
            Keuntungan:
·         Keputusan yang diambil biasanya baik karena berdasarkan musyawarah anggota komite
·         Kecenderungan otoriter kecil
·         Pengembangan karier terjamin karena kepemimpinan secara bergilir
Kerugian:
·         Proses pengambilan keputusan lambat
·         Apabila terjadi kesalahan, pejabat cenderung saling melempar tanggung jawab

  
C.               Sumber Modal Koperasi
            Pengertian Modal adalah sejumlah uang atau barang yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha. Modal bisa berbentuk uang tunai atau barang dagang, bangunan, kendaraan dan lainnya. Modal mutlak diperlukan jika ingin memulai suatu usaha.
            Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :
1.      Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
2.      Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
o   simpanan pokok;
o   simpanan wajib;
o   simpanan sukarela.
3.      Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
Sementara, menurut UU no.25 tahun 1992 ada dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu modal sendiri dan modal pinjaman.
v    Modal Sendiri
Modal sendiri adalah modal yang dihimpun dari simpanan anggota yaitu berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib, dan apabila kegiatan usaha koperasi sudah berjalan dan memperoleh sisa hasil usaha (shu) maka sebagian dari sisa usaha tersebut bisa disisihkan dengan tujuan menambah dana cadangan untuk memperkuat modal sendiri. Jadi modal sendiri Koperasi adalah berasal dari:
           1.      Simpanan Pokok
Pengertian simpanan pokok adalah sejumlah pengorbanan (uang) yang wajib dibayarkan saat masuk menjadi anggota koperasi untuk kas koperasi (jumlahnya sama besar dari semua anggota koperasi). Selama masih menjadi anggota, simpanan pokok tidak bisa diambil kembali.  Besaran jumlah simpanan pokok ditentukan melalui rapat anggota.
           2.      Simpanan Wajib
Pengertian Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan dengan tujuan untuk mencukupi kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan. Jumlahnya tidak sama oleh setiap anggota. Akumulasi simpanan wajib para anggota harus bisa mencapai jumlah tertentu agar bisa menunjang kebutuhan dana dalam rangka mengembangkan/menjalankan usaha koperasi.
           3.      Dana Cadangan
Pengertian dana cadangan adalah dana yang digunakan untuk memupuk modal sendiri dan bisa untuk menutup kerugian Koperasi apabila diperlukan. Dana cadangan berasal dari uang yang disisihkan dari sisa hasil usaha (shu). Jumlah dana penyisihan dana yang dicadangkan diatur/ditentukan dalam anggaran dasar
           4.      Hibah/Donasi(Kalau Ada).
Pengertian hibah atau donasi adalah sejumlah pemberian untuk koperasi yang dapat digunakan untuk mengembangkan/memperlancar usaha koperasi. Bentuk donasi bisa berupa uang/barang.
v    Modal pinjaman
Modal pinjaman Koperasi berasal dari :
           1.      Modal Pinjaman Anggota
Selain daripada simpanan pokok dan simpanan wajib, koperasi juga bisa mengumpulkan modal pinjaman dari anggota yaitu dalam bentuk simpanan sukarela dan simpanan khusus.
·            Simpanan sukarela adalah uang titipan dari anggota koperasi yang sewaktu-waktu dapat diambil sesuai dengan waktu perjanjian yang sudah diatur dalam anggaran rumah tangga.
·            Simpanan khusus adalah pinajaman dari anggota yang digunakan untuk membiayai kebutuhan tertentu. Tujuannya imbalan jasa dan tata cara pengembaliannya diatur dalam peraturan khusus.
           2.      Modal Pinjaman Koperasi atau Badan Usaha Lain
Koperasi bisa mendapatkan modal tambahan dari pinjaman dari Koperasi atau badan usaha lain yang bisa diperloeh dengan kerjasama yang saling menguntungkan.
           3.      Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Suatu koperasi bisa mendapat pinjaman modal dari lembaga keuangan seperti bank dan lainnya dengan mengajukan persyaratan yang diantaranya adalah:
·                      Rencana penggunaan modal atau rencana usaha.
·                      Rencana pengembalian kredit
·                      Jaminan barang yang sesuai dengan jumlah besarnya pinjaman.
           4.      Penelitian Obligasi Atau Surat Hutang Lainnya
Sumber modal yang selanjutnya adalah obligasi. Obligasi adalah surat berharga yang merupakan hutang jangka panjang yang harus dilunasi beserta bunga tetap dan pada waktu yang telah ditentukan. Untuk menertbitkan suatu obligasi, harus mendapatkan izin dari Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan memenuhi persyaratan.
           5.      Sumber Lain yang Sah
Pinjaman lain bisa didapatkan juga dari sumber lain yang sah dalam hal ini seperti pemerintah atau lembaga lain dengan pertimbangan tertentu.
           6.      Modal Penyertaan
Modal pernyataan berasal dari masyarakat dan atau pemerintah. Modal penyertaan disebut juga sebagai modal pinjaman yang harus menanggung resiko yang diperlukan.
·                      Modal penyertaan dari pemerintah
Modal penyertaan dari pemerintah dalam hal ini termasuk BUMN yang memberikan bantuan kepada Koperasi yang berpotensi. Pemerintah bisa melibatkan wakilnya untuk mengelola unit usaha yang bersangkutan. Setelah usaha Koperasi ini berjalan lancar maka modal penyertaan bisa ditarik kembali.
·                      Modal Penyertaan bukan dari Pemerintah
Modal yang bukan dari pemerintah bisa berasal dari perorangan atau lembaga swasta. Modal penyertaan adalah suatu usaha yang ditempuh Koperasi guna memperkuat modal yang ikut menanggung resiko dalam mengembangkan usaha. Penempatan modal diatur dengan perjanjian antara Koperasi dengan penanam modal.
Dilihat dari pihak penanam modal pernyataan dalam Koperasi adalah seuatu investasi untuk mendapatkan keuntungan. Pihak penanam modal pun diberikan hak dan kewajiban:
  1. Hak atas jasa modal penyertaan dengan sistem bagi hasil atau bisa juga dengan pembayaran bunga tetap.
  2. Memiliki kewenangan untuk ikut merencanakan pengelolaan dan pengawasan dengan menempatkan wakilnya pada usaha Koperasi.

    D.   Pembagian Hasil Koperasi
Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut: 
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.

  v  Rumus Pembagian SHU

Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu: 
a.       SHU atas jasa modal 
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan. 
b.      SHU atas jasa usaha 
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut: 
·         Cadangan koperasi
·         Jasa anggota
·         Dana pengurus
·         Dana karyawan
·         Dana pendidikan
·         Dana social
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal   ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. 
 Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu   kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A) 
 Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut : 

 Cadangan : 40%
 Jasa anggota : 40%
 Dana pengurus : 5%
 Dana karyawan : 5%
 Dana pendidikan : 5%
 Dana social : 5%

Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi adalah 40% dari total SHU, dan rapat   anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proposional menurut jasa   modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Anggota Usaha sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota   sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung presentase JUA dan JMA yaitu:

Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga :
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU koperasi
JMA = 30% x40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.

  v  Prinsip - Prinsip Pembagian SHU

·           SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
·           SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
·           Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
·           SHU anggota dibayar secara tunai


  v  Pembagian SHU Peranggota
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.


E.               JENIS JENIS KOPERASI DI INDONESIA

1.    Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
·            Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang)
·            Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
·            Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan)
·            Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)
2.    Berdasarkan keanggotaannya
·            Koperasi Pegawai Negeri (Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah)
·            Koperasi Pasar (Koppas) (Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar)
·            Koperasi Unit Desa (KUD) (Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan)
·            Koperasi Sekolah (Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa)
3.    Berdasarkan Tingkatannya
·            Koperasi Primer (Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang)
·            Koperasi sekunder (Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi)
4.    Jenis koperasi berdasarkan fungsinya
·            Koperasi Konsumsi (didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya)
·            Koperasi Jasa (adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya)
·            Koperasi Produksi (Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut)


F.                Perbedaan antara koperasi dan UKM
·         Anggota: koperasi keanggotaannya terbuka untuk semua pemakai jasa koperasi. UKM keanggotaannya terbuka untuk semua penanam modal.
·         Modal : koperasi jumlahnya kecil, pemasukan modal sesuai dengan pemanfaatan jasa koperasi. UKM penambahan modal sesuai dengan penanaman modal yang diperlukan.
·         Pemilik : pemakai koperasi adalah pemilik koperasi. UKM penanam modal adalah pemilik usaha.
·         Pengawasan : koperasi berada pada anggota atas dasar yang adil dan sama. UKM berada sebanding dengan modal yang ditanamkan.


 Sumber :
https://kinantiarin.wordpress.com/jenis-jenis-koperasi-di-indonesia/
http://adoppelganger.blogspot.co.id/2013/11/ekonomi-koperasi-dan-ukm.html




3 komentar:

  1. Selamat hari semua orang,

    Saya memperkenalkan kepada Anda perusahaan pinjaman Rossa stanley, Kami adalah perusahaan kredit pinjaman yang didukung oleh IMF (Dana Moneter Internasional) yang dibentuk untuk membantu orang miskin dalam kebutuhan bantuan di seluruh dunia, seperti bantuan keuangan. Jadi jika Anda mengalami kesulitan keuangan atau Anda berada dalam kekacauan finansial, dan Anda memerlukan dana untuk memulai bisnis Anda sendiri, atau Anda memerlukan hipotek untuk melunasi hutang Anda atau melunasi tagihan Anda, memulai bisnis yang bagus, atau Anda merasa sulit mendapatkan hipotek modal dari bank lokal. , @ ROSSA STANLEY perusahaan pinjaman, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang memberikan kemudahan pinjaman gratis kepada orang-orang yang berpikiran asli, serius, perusahaan, badan hukum dan masyarakat umum dengan tingkat bunga 2%. Kami memiliki akses ke kumpulan uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecilnya. Dipastikan bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami berada di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda. . Hubungi layanan pelanggan kami

    N: B Tolong jangan hubungi kami jika anda belum siap untuk mendapatkan modal ventura anda
      
      Email: rossastanleyloancompany@gmail.com
      Viber: +15186756750
      Instagram: Rossamikefavor
      Twitter: Rossastanlyloan
      Facebook: Stanley Rossa
       
    untuk respon cepat dan cepat ....
    Mohon mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi,

    Layanan kami meliputi:
    Konsolidasi hutang
    Hipotek kedua
    Pinjaman Bisnis
    Pinjaman pribadi
    Pinjaman Internasional
    Pinjaman untuk segala jenis
    KPR keluarga
    E.T.C

    Formulir Permohonan Pinjaman:

    * Nama Pemohon:
    * Alamat:
    * Negara:
    * Negara:
    * Jenis Kelamin:
    * Status pernikahan:
    * Umur:
    * Pekerjaan:
    * Tingkat Penghasilan:
    * Handphone:
    * Jumlah yang diminta:
    * Durasi Pinjaman:
    * Tujuan Pinjaman:
    * Sudahkah Anda mengajukan hipotek sebelumnya?
    * Jika ya; Nama perusahaan & lokasi:

    PEKERJAAN:

    * Tempat kerja:
    * Alamat:
    * Nomor telepon:

    Setelah mengajukan Permohonan Pinjaman, Anda bisa mengharapkan jawaban awal kurang dari 1 jam dan mendanai dalam 24-96hours menerima informasi yang kami butuhkan.



    rossastanleyloancompany@gmail.com atau teks atau hubungi kami
     viber +15186756750

    BalasHapus
  2. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus



  3. Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.

    Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.

    saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp15 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

    Pembayaran yang fleksibel,
    Suku bunga rendah,
    Layanan berkualitas,
    Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan

    Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)

    Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)

    BalasHapus