Sejarah Koperasi di Indonesia
“Koperasi adalah sebuah organisasi yang bergerak dalam bidang
perekonomian dengan berasaskan kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan
anggota dan masyarakat”.
Sejarah Koperasi di Indonesia pada
Masa Penjajahan Belanda
1.
Tahun 1896 – 1908
Sejarah koperasi di Indonesia pada
tahun 1896 sampai dengan 1908 merupakan titik awal dikenalnya koperasi di
Indonesia. Pada tahun 1896, R Aria Atmadja seorang Patih Pamong Praja
mendirikan suatu Bank Simpanan untuk menolong para pegawai negeri (kaum priyai)
yang terjerat tindakan dalam soal riba dari kaum lintah darat. Cita-cita dan ide beliau ini
mendapat rintangan atau hambatan sebagai kegiatan politik pemerintah penjajah
waktu itu. Adapun karya dari beliau yang telah ia lakukan adalah :
·
Mendirikan bank simpanan yang dia anjurkan untuk
kemudian diubah menjadi koperasi.
·
Dihidupkannya sistem Lumbung Desa untuk usaha
penyimpanan padi rakyat pada musim panen, yaitu dikelola untuk menolong rakyat
dengan cara memberikan pinjaman pada musim paceklik. Lumbung Desa ini nantinya
akan ditingkatkan menjadi KKP (Koperasi Kredit Padi).
2.
Tahun 1908 – 1927
Selanjutnya
Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi
untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911
juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari
dengan cara membuka toko toko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang
perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan sosial dan politik
menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya, Pemerintah
Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi
suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam hubungan ini pada
tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi antara lain :
a.
Akte pendirian koperasi dibuat secara
notariil;
b. Akte
pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
c. Harus
mendapat ijin dari Gubernur Jenderal; dan di samping itu diperlukan biaya
meterai f 50.
Namun perkembangan koperasi pada waktu itu kurang
memuaskan, karena adanya hambatan yang datang dari pemerintah Belanda. Meskipun
perkemabangan koperasi kurang lancar, pemerintah belanda tetap khawatir jika
koperasi makin tumbuh dan berkembang di kalangan Bumi Poetra. Agar perkembangan
koperasi tidak makin meluas, pemerintah belanda pada tahun 1915 berusaha
mengatur kehidupan koperasi dengan suatu Undang-undang.
3.
Tahun 1927 – 1942
Sejarah
koperasi di Indonesia dengan keluarnya UU koperasi tahun 1927, maka koperasi di
Indonesia mulai berkembang dan bangkit lagi. Selain koperasi-koperasi lama yang
dirintis oleh Serikat Islam, Boedi oetom, Partai Nasional Indonesia, maka
bermunculanlah koperasi-koperasi lainnya seperti koperasi kredit, koperasi
perikanan dan koperasi kerajinan. Akan tetapi koperasi ini mundur lagi karena
mendapat saingan berat dari kaum pedagang yang mendapat fasilitas dari
Pemerintah Belanda.
Pada tahun 1933, Pemerintah Belanda mengeluarkan lagi
peraturan koperasi sebagai pengganti peraturan koperasi tahun 1915. Peraturan
baru ini tidak ada bedanya dengan peraturan koperasi tahun 1915, peraturan ini
sama sekali tidak cocok dengan kondisi rakyat Indonesia, akibatnya koperasi
semakin mundur saja dengan keluarnya peraturan tersebut.
Jawatan
Koperasi pada tahun 1935 dipindahkan dari Departemen Dalam Negeri ke
Departemen Ekonomi karena banyaknya kegiatan di bidang ekonomi pada waktu itu
dan dirasakannya bahwa koperasi lebih sesuai berada di bawah Departemen
Ekonomi.
Pada Tahun 1937 dibentuklah koperasi simpan pinjam
yang diberi bantuan modal oleh pemerintah, dengan tugas sebagai koperasi
pemberantas hutang rakyat, terutama kaum tani yang tidak lepas dari cengkeraman
kaum pengijon dan lintah darat.
Selanjutnya
pada tahun 1939 Jawatan koperai yang berada di bawah Departemen Ekonomi,
diperluas ruang lingkupnya menjadi jawatan koperasi dan perdagangan dalam
negeri. Hal ini disebabkan karena koperasi pada waktu itu belum mampu untuk
mandiri, sehingga pemerintah penjajah Belanda ini menaruh perhatian dengan memberikan
bimbingan, penyuluhan, pengarahan dan sebagainya tentang bagaiman cara koperasi
dapat memperoleh barang dan memasarkan hasilnya. Perhatian yang diberikan oleh
Pemerintah Penjajah tersebut dimaksudkan agar koperasi dapat bangkit dan
berkembang serta mampu mengatasi dirinya sendiri.
Sejarah Koperasi Di Indonesia Pada Masa Pendudukan Jepang
Pada
masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih dikenal menjadi
istilah “Kumiai”. Pemerintahan bala tentara Jepang di di Indonesia menetapkan
bahwa semua Badan-badan Pemerintahan dan kekuasaan hukum serta Undang-undang
dari Pemerintah yang terdahulu tetap diakui sementara waktu, asal saja tidak
bertentangandengan Peraturan Pemerintah Militer. Berdasarkan atas ketentuan
tersebut, maka Peraturan Perkoperasian tahun 1927 masih tetap berlaku. Akan
tetapi berdasarkan Undang-undang No. 23 dari Pemerintahan bala tentara Jepang
di Indonesia mengatur tentang pendirian perkumpulan dan penmyelenggaraan
persidangan. Sebagai akibat daripada peraturan tersebut , maka jikalaumasyarat
ingin mendirikan suatu perkumpulan koperasi harus mendapat izin Residen
(Shuchokan) dengan menjelaskan syarat-syarat sebagai berikut :
· Maksud
perkumpulan atau persidangan, baik sifat maupun aturan aturannya ;
· Tempat
dan tanggal perkumpulan didirikan atau persidangan diadakan ;
· Nama
orang yang bertangguing jawab, kepengurusan dan anggotaanggotanya ;
·
Sumpah bahwa perkumpulan atau
persidangan yang bersangkutan itu sekali-kali bukan pergerakan politik.
Dengan
berlakunya Undang-undang ini, maka di beberapa daerah banyak koperasi lama yang
harus menghentikan usahanya dan tidak boleh bekerja lagi sebelum mendapat izin
baru dari”Scuchokan”. Undang-undang ini pada hakekatnya bermaksud mengawasi
perkumpulan-perkumpulan dari segi kepolisian (Team UGM 1984, h. 139 – 140).
Perkembangan
Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang dikarenakan masalah ekonomi yang
semakin sulit memerlukan peran “Kumiai” (koperasi). Pemerintah pada waktu itu
melalui kebijaksanaan dari atas menganjurkan berdirinya “Kumiai” di desa-desa
yang tujuannya untuk melakukan kegiatan distribusi barang yang jumlahnya
semakin hari semakin kurang karena situasi perang dan tekanan ekonomi
Internasional (misalnya gula pasir, minyak tanah, beras, rokok dan sebagainya).
Di
lain pihak Pemerintah pendudukan bala tentara Jepang memerlukan barang-barang
yang dinilai penting untuk dikirim ke Jepang (misalnya biji jarak, hasil-hasil
bumi yang lain, besi tua dan sebagainya) yang untuk itu masyarakat agar
menyetorkannya melalui “Kumiai”. Kumiai (koperasi) dijadikan alat kebijaksanaan
dari Pemerintah bala tentara Jepang sejalan dengan kepentingannya. Peranan
koperasi sebagaimana dilaksanakan pada zaman Pemerintahan pendudukan bala
tentara Jepang tersebut sangat merugikan bagi para anggota dan masyarakat pada
umumnya.
Sejarah Koperasi Pada Masa Kemerdekaan
1. Tahun 1945 –
1958
Sejak
Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan sehari kemudian UUD 1945
disahkan, maka bersamaan dengan itu juga timbul semangat baru untuk
menggerakkan koperasi. Hal ini dikarenakan koperasi sudah mendapat landasan hukum yang kuat di dalam UUD
1945. Karena koperasi sudah mendapat landasarn hukum yang kuat dan merupakan
bentuk organisasi ekonomi yang sesuai dengan jiwa kekeluargaan rakyat
Indonesia, maka Gerakan koperasi seluruh Indonesia mengadakan konggres yang
pertama pada tanggal 12 Juli 1947. Dari beberapa keputusan penting yang diambil
dalam konggres tersebut, salah satunya adalah terbentuknya
Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan
tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan
pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat, yang
bermakna sebagai hari bertekad dari seluruh bangsa Indonesia untuk melaksanakan
kegiatan perekonomian melalui koperasi.
Pada tahun 1949 diterbitkan Peraturan
Perkoperasian yang dimuat di dalam Staatsblad No. 179. Peraturan ini
dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda menguasai sebagian wilayah
Indonesia yang isinya hampir sama dengan Peraturan Koperasi yang dimuat di
dalam Staatsblad No. 91 tahun 1927, dimana ketentuan-ketentuannya sudah kurang
sesuai dengan keadaan Inidonesia sehingga tidak memberikan dampak yang berarti
bagi perkembangan koperasi.
Pada tahun 1953, Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan
konggres kedua, di mana salah satu keputusannya ialah menetapkan dan
menganggkat Muhammad Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia. Kemudian
pemerintah mengeluarkan UU koperasi Nomor 79 tahun 1958.
2.
Tahun 1958 – 1965
Dalam
sejarah koperasi, sejak berlakunya UU No. 79 Tahun 1958 yang mendasarkan pada
ketentuan pasal 38 UUDS 1950, koperasi semakin maju dan berkembang, serta
tumbuh di mana-mana. Tetapi dengan diberlakukannya kembali UUD 1945 berdasarkan
Dekrit Presiden pada tanggal 5 juli 1959, pemerintah kemudian mengeluarkan PP
no. 60 tahun 1959 sebagai peraturan pelaksana dari UU No.79 Tahun 1958.
Peraturan ini menentukan bahwa pemerintah bersikap sebagai pembina dan pengawas
dalam perkembangan koperasi di Indonesia.
Perkembangan
selanjutnya, pada tahun 1960 keluarlah Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1960 yang
isinya antara lain adalah menentukan bahwa untuk mendorong pertumbuhan Gerakan
Koperasi harus ada kerja sama antara Jawatan Koperasi dengan masyarakat di
dalam satu lembaga yang disebut Badan Penggerak Koperasi (Bapengkop).
Besarnya
perhatian pemerintah terhadap perkembangan koperasi pada waktu itu, berdampak
juga pada ketergantungan koperasi terhadap bantuan pemerintah. Pengurus
koperasi terbiasa hnya mengharapkan datangnya bantuan atau distribusi barang
dari pemerintah. Para pengurus koperasi menjadi kehilangan inisiatif untuk
menciptakan lapangan usaha bagi kelangsungan hidup koperasi. Disamping itu
juga, partai-partai politik mulai campur tangan pada koperasi. Koperasi mulai
dijadikan sebagai alat perjuangan politik bagi sekelompok kekuatan tertentu.
Akibatnya koperasi menjadi kehilangan kemurniannya sebagai suatu badan ekonomis
yang bersifat demokratis, serta sendi dasar utama koperasi yang tidak mengenal
perbedaan golongan, agma dan ras atau suku menjadi tidak murni lagi.
3. 1966 – Sekarang
Pemerintahan
Orde baru bertekad untuk mengembalikan citra koperasi sesuai dengan kehendak
dari UUD 1945. Pada waktu itu terbentuklah Majelis Permusyawaratan Rakyat
sementara (MPRS), di mana salah satu ketetapannya yang penting yaitu Tap MPRS
No. XXIII/MPRS/1966 mengenai pembaharuan kebijaksanaan landasan ekonomi,
keuangan dan pembangunan. Peranan koperasi dalam hal ini tercantum di dalam Bab
V, Pasal 42 dan Pasal 43 Tap MPRS tersebut.
Mengemban
amanat dari Tap MPRS tersebut dengan mendapat bantuan dan perhatian dari
pemerintah, maka pada tanggal 17 juli 1966 Gerakan Koperasi Indonesia
mengadakan musyawarah Nasional di Jakarta. Beberapa keputusan penting yang
dihasilkan dalam Munas tersebut yaitu :
1. Menolak dan
membatalkan semua keputusan dan hasil Munas Koperasi lainnya, yang kemudian
diselenggarakan pada tahun 1961 (Munas 1) dan Tahun 1965 (Munas 2),
2. Menyampaikan
penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada MPRS.
Selanjutnya pada tanggal 18 Desember 1967 pemerintah orde baru membuat UU
Koperasi No. 12 Tahun 1967 mengenai Pokok Pokok Koperasi. Dengan keluarnya UU
ini, maka koperasi-koperasi yang ada pada waktu itu mulai ditertibkan,
koperasi-koperasi yang tumbuh demikian mudah pada masa orde lama mulai
ditertibkan. Jumlah koperasi pada akhir tahun 1967 telah mencapai 64000, di
mana dari jumlah tersebut hanya 45000 yang berbadan hukum. Dengan adanya
penertiban sesuai dengan UU NO.12 ini, maka pada akhir tahun 1968 jumlah
koperasi yang ada tinggal 15000 koperasi dan koperasi ini sesuai dengan
ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 1967.
Pada Tahun 1978, Pemerintah mengeluarkan instruksi presiden No.2 Tahun 1978
mengenai Badan Usaha Unit Desa atau Koperasi Unit Desa (BUUD atau KUD). Pada
permulaannya, Koperasi Unit Desa hanya mencakup koperasi desa, koperasi
pertanian dan koperasi serba usaha di desa-desa. Kemudian KUD telah mampu
mengembangkan usahanya ke bidang-bidang lain seperti bidang kerajinan rakyat,
perkreditan, perkebunan dan kegiatan dalam menangani masalah Tebu Rakyat
Intensifikasi (TRI) dan bahkan percengkehan nasional.
Keanggotaan Koperasi Unit Desa ini tidak didasarkan pada jenis usahanya,
akan tetapi didasarkan pada tempat tinggal penduduk atau anggota. Dalam hal ini
di suatu daerah kecamatan telah berdirik koperasi-koperasi lain selain koperasi
unit desa, maka koperasi-koperasi tersebut boleh terus menjalankan kegiatan
usahanya atau boleh juga bergabung dengan koperasi unit desa atas kemauannya
sendiri.
Perkembangan koperasi selanjutnya yaitu semakin banyaknya koperasi unit
desa yang hampir ada di setiap kecamatan, maka pemerintah mulai melakukan
pembinaan secara khusus KUD-KUD tertentu, yang ditunjuk untuk dijadikan KUD
percontohan.
SejaraH
Koperasi Dunia
Gerakan Koperasi di dunia, di mulai pada pertengahan
abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga ini sering disebut dengan
“KOPERASI PRAINDUSTRI”. Dari sejarah perkembangannya, dimulai dari munculnya
revolusi industri di Inggris tahun 1770 yang menggantikan tenaga manusia dengan
mesin-mesin industri yang berdampak pada semakin besarnya pengangguran hingga
revolusi Perancis tahun 1789 yang awalnya ingin menumbangkan kekuasaan raja
yang feodalistik, ternyata memunculkan hegemoni baru oleh kaum kapitalis.
Semboyan Liberte-Egalite-Fraternite (kebebasan-persamaan-kebersamaan) yang
semasa revolusi didengung-dengungkan untuk mengobarkan semangat perjuang rakyat
berubah tanpa sedikitpun memberi dampak perubahan pada kondisi ekonomi rakyat.
Manfaat Liberte (kebebasan) hanya menjadi milik mereka yang memiliki kapital
untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Semangat Egalite dan Fraternite
(persamaan dan persaudaraan) hanya menjadi milik lapisan masyarakat dengan
strata sosial tinggi (pemilik modal kapitalis).
v Perkembangan
Koperasi Di Eropa.
1.
INGGRIS
Penderitaan
yang dialami oleh kaum buruh di berbagai Negara di Eropa pada awal abad ke – 19
dialami pula oleh para pendiri Koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris, pada
tahun 1844. Pada mulanya Koperasi Rochdale memang hanya bergerak dalam usaha
kebutuhan konsumsi, tapi kemudian mereka mulai mengembangkan sayapnya
denganmelakukan usaha – usaha produktif. Dengan berpegang pada asas – asas
Rochdale, para pelopor Koperasi Rochdale mengembangkan toko kecil mereka itu menjadi
usaha yang mampu mendirikan pabrik, menyediakan perumahan bagi para anggotanya,
serta menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan anggota dan
pengurus koperasi.
Menyusul
keberhasilan Koperasi Rochdale, pada tahun 1852 telah berdiri sekitar 100
Koperasi Konsumsi di Inggris. Sebagaimana Koperasi Rochdale, koperasi –
koperasi ini pada umumnya didirikan oleh para konsumen.
Dalam
rangka lebih memperkuat gerakan koperasi, pada tahun 1862, koperasi – koperasi
di Inggris menyatukan diri menjadi pusat Koperasi Pembelian dengan nama The
Cooperative Whole – sale Society, disingkat C.W.S. Pada tahun 1945, C.W.S telah
memiliki sekitar 200 buah pabrik dan tempat usaha dengan 9.000 pekerja, yang
perputaran modalnya mencapai 55.000.000 poundsterling. Sedangkan pada tahun
1950, jumlah anggota koperasi di seluruh wilayah Inggris telah berjumlah lebih
dari 11.000.000 orang dari sekitar 50.000.000 orang penduduk Inggris, sehingga
koperasi ini dianggap sukses.
Koperasi
yang dipelopori oleh 28 anggota tersebut dapat bertahan dan sukses karena
didasari oleh semangat kebersamaan dan kemauan untuk berusaha. Meskipun masih
sangat sederhana tetapi apa yang dilakukan koperasi Rochdale dengan
prinsip-prinsipnya telah menjadi tonggak bagi gerakan koperasi di seluruh
dunia. Prinsip-prinsip koperasi Rochdale tersebut kemudian dibakukan oleh I.C.A
dan disampaikan dalam konggres I.C.A di Paris tahun 1937.
2.
PERANCIS
Revolusi
Perancis dan perkembangan industri telah menimbulkan kemiskinan dan penderitaan
bagi rakyat Perancis. Kelahiran koperasi yang didasari oleh adanya penindasan
dan kemiskinan yang terjadi pada masyarakat kalangan bawah (buruh) di dalam
sistem kapitalisme yang berkembang pesat saat itu, ternyata harus berhadapan
pula dengan kelemahan dari dalam koperasi sendiri. Kurangnya modal, kesadaran
dan pengetahuan yang rendah dari anggota dan pengurus menyebabkan koperasi
sulit berkembang secara pesat. Di sisi lain, ideologi sosialisme yang muncul
sebagai reaksi dari kekurangan-kekurangan kapitalisme itu ternyata tidak mampu
berbuat banyak untuk merubah keadaan saat itu.Berkat dorongan pelopor-pelopor
merekaseperti Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang
menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat, para pengusaha kecil di Perancis
berhasil membangun Koperasi-koperasi yang bergerak dibidang produksi.
3.
JERMAN
Sekitar
tahun 1848, saat Inggris dan Perancis telah mencapai kemajuan, muncul seorang
pelopor yang bernama F. W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield. Ia
menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam.
Pelopor
Koperasi lainnya dari Jerman ialah seorang hakim bernama H. Schulze yang
berasal dari kota Delitzcsh. Pada tahun 1849 ia mempelopori pendirian Koperasi
simpan-pinjam yang bergerak di daerah perkotaan.
4.
DENMARK
Jumlah anggota koperasi di Denmark
meliputi sekitar 30% dari seluruh penduduk Denmark. Hampir sepertiga penduduk
pedesaan Denmark yang berusia antara 18 – 30 tahun belajar di perguruan tinggi.
Dalam perkembangannya, tidak hanya hasil – hasil pertanian yang didistribusikan
melalui koperasi, melainkan meliputi pula barang – barang kebutuhan sektor
pertanian itu sendiri
5.
SWEDIA
Salah
seorang pelopor Koperasi yang cukup terkemuka dari Swedia bernama Albin
Johansen. Salah satu tindakannya yang cukup spektakuler adalah
menasionalisasikan perusahaan penyaringan minyak bumi yang menurut pendapatnya,
dapat dikelola dengan cara yang tidak kalah efisiennya oleh Koperasi. Pada
tahun 1911 gerakan Koperasi di Swedia berhasil mengalahkan kekuatan perusahaan
besar. Pada tahun 1926 Koperasi berhasil menghancurkan monopoli penjualan
tepung terigu yang dimilikki perusahan swasta.
Pada
akhir tahun 1949, jumlah Koperasi di Swedia tercatat sebanyak 674 buah dengan
sekitar 7.500 cabang dan jumlah anggota hampir satu juta keluarga. Rahasia
keberhasilan Koperasi-koperasi Swedia adalah berkat program pendidikan yang
disusun secara teratur dan pendidikan orang dewasa di Sekolah Tinggi Rakyat
(Folk High School), serta lingkaran studi dalam pendidikan luar sekolah.
Koperasi Pusat Penjualan Swedia (Cooperative Forbundet), mensponsori
program-program pendidikan yang meliputi 400 jenis kursus teknis yang diberikan
kepada karyawan dan pengurus Koperasi.
v Perkembangan
Koperasi di Amerika Serikat.
Koperasi
pertama yang berdiri di Amerika Serikat adalah The
Philadelphia.Contributionship From Lose By Fire. Semacam asuransi kebakaran.
Berikutnya berdiri koperasi pengairan yang mengurus irigasi pertanian dan pada
tahun 1880 berdiri koperasi – koperasi pertanian yang besar (History and
Performance of Inkopkar 1995). Sementara itu, di Amerika Serikat, selama
bertahun-tahun juga telah berkembang perkumpulan simpan pinjam yang dikenal
dengan nama Credit Union, berkat anjuran Alphonso Desjardin (1854- 1921).
Sebelumnya
masyarakat pernah mencoba mendirikan perkumpulan serupa, seperti yang pernah
didirikan oleh kaum pekerja pada tahun 1892 yang bernama The Boston Globe.
Namun kurang mendapat sambutan masyarakat karena dinilai terlalu mengejar
keuntungan, sehingga tidak mencerminkan suatu bentuk kerja sama dan tolong
menolong. Alphonso, memulai usaha simpan pinjam dengan mendirikan semacam “Bank
Rakyat” pada tahun 1900 di Levis, Quebec, dengan menggerakkan kegiatan menabung
di kalangan petani maupun buruh dan selanjutnya meminjamkan kepada sesama
anggota yang memerlukan. Perkembangan yang pesat usaha simpan pinjam melalui
“bank rakyat ” mendorong Alphonso berpikir akan perlunya landasan hukum bagi
usaha tersebut. Atas usaha keras Alphonso bersama temannya Edward A Filene
(1860-1913), pada tahun 1909, lahirlah undang-undang pertama tentang koperasi
Simpan pinjam di Massachussets. Dalam perkembangannya, undang-undang tentang
koperasi simpan pinjam itu juga mulai melebar ke New Hampshire. Koperasi simpan
pinjam tersebut selanjutnya menjadi model atau teladan bagi seluruh koperasi
simpan pinjam di Amerika Serikat, bahkan sampai ke Kanada.
Sampai
tahun 1915, jumlah koperasi simpan pinjam atau credit union telah bertambah
menjadi 11 unit dan tiga tahun kemudian meningkat menjadi 42 unit dan sampai
tahun 1934 telah bertambah menjadi sekitar 2.400 unit yang tersebar di 38
negara bagian. Pada tahun tersebut, Presiden Roosevelt menandatangani Federal
Credit Union Act dan pada tahun itu pula terbentuk Federal Credit Union yang
menamakan diri sebagai National Credit Union Association, yang berkedudukan di
Madison, Wiscounsin.
v Perkembangan
Koperasi Di Asia.
1.
JEPANG
Koperasi
pertama kali berdiri di Negara ini pada tahun 1900 (33 tahun sesudah
pembaharuan oleh Kaisar Meiji), atau bersamaan waktunya dengan pelaksanaan
Undang-undang Koperasi Industri Kerajinan. Cikal bakal kelahiran Koperasi di
Jepang mulai muncul ketika perekonomian uang mulai dikenal oleh masyarakat
pedalaman.
Gerakan
Koperasi pertanian mengalami kemajuan yang sangat pesat sejak tahun 1930-an,
khususnya ketika penduduk Jepanng menghadapi krisis ekonomi yang melanda dunia
dalam periode 1933. Di Jepang ada dua bentuk Koperasi pertania. Yang pertama
disebut Koperasi Pertanian Umum. Koperasi ini bekerja atas dasar serba usaha,
misalnya menyelenggarakan usaha pemasaran hasil pertanian, menyediakan kredit
untuk usaha perasuransian, pemberian bimbingan dan penyuluhan pertanian bagi
usaha tani. Bentuk Koperasi yang lain disebut Koperasi Khusus. Koperasi ini
hanya menyelenggarakan satu jenis usaha seperti Koperasi buah, Koperasi daging
ternak, Koperasi bunga-bungaan dan sebagainya. Pada umumnya Koperasi-koperasi
pertanian di Jepang menyelenggarakan bentuk usaha Koperasi yang pertama.
2.
KOREA
Perkembangan
Koperasi di Korea, khususnya Koperasi pedesaan, dimulai pada awal abad ke-20.
Di Korea ada dua organisasi pedesaan yang melayani kebutuhan kredit petani,
yakni Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian.
Pada
tahun 1961dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Koperasi pertanian yang baru,
Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian digabungkan menjadi satu dengan
nama Gabungan Koperasi Pertanian Nasional (National Agricultural Cooperative
Federation), disingkat NACF. Gabungan ini bekerja atas dasar prinsip-prinsip
Koperasi yang modern dan melakukan kerjanya atas dasar serba usaha
(Multipurpose). NACF bertugas mengembangkan sector pertanian, meningkatkan
peran ekonomi dan sosial petani, serta menyelenggarakan usaha-usaha peningkatan
budaya rakyat.
3. THAILAND
·
Pembentukan departemen
pada tahun 1915, mengawali kelahiran koperasi pertama di Thailand.
·
Departemen promosi
koperasi di Thailand memiliki visi untuk mempromosikan
dan mengembangkan kelompok promosi & kelompok
petani menuju ketahanan & kemandirian.
·
Departemen koperasi
memberikan bimbingan dari sisi administrasi, kelembagaan, dan efisiensi dari
kelompok petani tersebut.
4.
INDIA
·
India medirikan
koperasi kredit ala Raffesian pada tahun 1907 dan menyusun UU yang
kemudian diperbaharui pada tahun 1912.
·
UU koperasi India di
adopsi oleh Negara Amerika, Afrika &
Asia termasuk Indonesia.
·
Pada awal pertumbuhan
koperasi di India yang menjadi andalan
adalah koperasi perkreditan peternakan sapi perah,
pabrik gula dan bank koperasi.
5. TIMUR LESTE
·
Pertumbuhan koperasi
di TimurLeste mengadopsi model koperasi wanita. Setia
Budi Wanita (SBW) JawaTimur, terutama dalam hal manajemen tanggung renteng.
·
Koperasi di TimurLeste
merupakan salah satu pilar ekonomi Negara selain sector pulik & swasta.
·
Jumlah koperasi di
Timur Leste sebanyak
84 unit. Kegiatannya berimbang antara koperasi simpan pinjam dan
koperasi serba usaha.
Sampai pada tahun
2017, pemerintah menargetkan koperasi tumbuh menjadi 300 koperasi.
6. FILIPINA
·
Lahirnya koperasi
di Filipina dipicu oleh lahirnya kebijakan reforma Agraria.
·
Koperasi yang berhasil
di Filipina adalah Federasi Koperasi
Mindanao (FEDCO), yang memiliki sekitar 20 anggota koperasi &
3600 petani perorangan. Koperasi ini mengelola hampir 5000 hektar lahan dengan
komoditi pisang.
·
MIDECO adalah salah
satu koperasi yang pendiriannya didukung oleh LSM pada tahun 1986.
7.
MALAYSIA
·
Gerakan koperasi
di Malaysia diperkenalkan pada tahun 1909 oleh pemerintah colonial.
·
Penciptaan RIDA
(Otoritas Pengembangan Pedesaan & Industri)
pada tahun 1990 membantu menfasilitasi
melalui pegembangan pedesaan yang terintegrasi.
·
Gerakan koperasi yang
terkenal di Malaysia adalah gerakan koperasi pengembangan perumahan.
Kelompok 7 :
1. Tri Indriyanti (27216428)
2. Sahira Almas Tovani (26216766)
3. Naufal Fauzi Osana (25216364)
1. Tri Indriyanti (27216428)
2. Sahira Almas Tovani (26216766)
3. Naufal Fauzi Osana (25216364)
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar