A. Pengertian
Dan Fungsi Koperasi
1.
Pengertian Koperasi
Koperasi memiliki arti kerja sama. Kooperasi (cooperative)
bersumber dari sebuah kata Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja
sama. Secara umum Pengertian Koperasi adalah sebuah badan usaha yang terdiri dari
anggota dan setiap anggota mendapat tugas dan tanggung jawab yang berbeda dan
mempunyai prinsip koperasi serta berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan
asas kekeluargaan yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 25 tahun 1992.
2. Fungsi Koperasi
Dalam setiap
organisasi memiliki peran dan fungsi tertentu begitu juga dengan koperasi.
Koperasi memiliki fungsi yang sesuai dengan Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992,
yaitu :
- Membangun dan mengembangkan potensi kemampuan
ekonomi anggota (pada khususnya) dan masyarakat (pada umumnya) dengan
tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Aktif dalam upaya menigkatkan kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
gurunya.
- Berusaha mewujudkan dan melakukan pengembangan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang berdasar pada azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Sedangkan dalam sistem ekonomi Indonesia fungsi koperasi adalah sebagai berikut:
- Koperasi adalah alat yang berguna untuk
mensejahterakan rakyat
- sebagai alat demokrasi nasional
- sebagai landasan dasar perkonomian bangsa dan memperkokoh
perekonomian bangsa Indonesia.
B.
Struktur Organisasi dan Kedudukan Tertinggi
Struktur
Organisasi adalah kerangka yang mewujudkan pola tetap dari hubungan – hubungan
diantara bidang – bidang kerja, maupun orang – orang yang menunjukkan kedudukan
dan peranan masing – masing dalam kebulatan kerja sama.
Suatu struktur
organisasi akan memberikan informasi tentang:
·
tipe organisasi
·
pendepartemenan organisasi
·
kedudukan
·
jenis wewenang
·
rentang kendali
· manajer dan bawahan
·
tingkatan manajemen
·
bidang pekerjaan
Faktor utama yang
menentukan perancangan struktur organisasi, yaitu:
o
strategi organisasi untuk mencapai
tujuannya
o
teknologi yang digunakan
o
anggota (karyawan) dan orang – orang
yang terlibat dalam organisasi
o
ukuran organisasi
Unsur – unsur struktur
organisasi, yaitu:
Ø spesialisasi
kegiatan berkenaan dengan spesifikasi tugas – tugas individual dan kelompok
kerja dalam organisasi (pembagian kerja) dan penyatuan tugas – tugas tersebut
menjadi satuan – satuan kerja (departementalisasi).
Ø Standarisasi
kegiatan merupakan prosedur – prosedur yang digunakan organisasi untuk menjamin
terlaksananya kegiatan seperti yang direncanakan.
Ø Koordinasi
kegiatan menunjukan prosedur – prosedur yang mengintegrasikan fungsi – fungsi
satuan – satuan kerja dalam organisasi.
Ø Sentralisasi
dan desentralisasi pembuatan keputusan yang menunjukan lokasi kekuasaan
keputusan.
Ø Ukuran
satuan kerja menunjukkan jumlah karyawan dalam suatu kelompok kerja.
5 aspek utama suatu
struktur organisasi, yaitu:
1.
pembagian kerja
2.
rantai perintah
3.
tipe pekerjaan yang dilaksanakan
4.
pengelompokan segmen – segmen pekerjaan
5.
tingkatan manajemen
Bentuk – bentuk
struktur organisasi:
1.
Organisasi Garis
Bentuk
organisasi yang paling sederhana dan paling tua, umum digunakan oleh organisasi
pemerintah, militer dan organisasi kecil.
Keuntungan:
·
Sederhana dan mudah dipahami para
pegawai karena identifikasi tugas dan pembagian wewenang dan tanggung jawab
yang jelas
·
Red Tape rendah
·
Pengambilan keputusan cepat, disiplin
kerja tinggi, koordinasi mudah
·
Solidaritas karyawan tinggi karena
saling kenal
Kerugian:
·
Ada tendensi pemimpin tertinggi
bertindak otoriter dan diktatorial
·
Pengembangan bakat/ potensi pegawai
kurang berkembang atau kurang perhatian
·
ABS
2.
Organisasi Lini dan Staf
Pelimpahan wewenang
berlangsung secara vertikal, namun untuk membantu kelancaran kerja/ tugas
pimpinan, maka langsung dibawah pimpinan tertinggi/ kepala unit ditempatkan
seorang pejabat/ lebih yang tidak mempunyai wewenang komando, yaitu staff.
Staff memberi bantuan nasehat, saran, rekomendasi kepada pimpinan.
Digunakan oleh
organisasi – organisasi besar dengan daerah kerja yang luas dengan bidang tugas
yang beraneka ragam serta rumit.
Keuntungan:
·
Pembagian tugas jelas anatara orang yang
memegang tugas pokok dan yang memegang tugas bantuan/ staff
·
Keputusan yang matang dan sehat dapat
diperoleh karena adanya tenaga ahli
·
Dapat mewujudkan “The right man in the
right place”
Kerugian:
·
Solidaritas sukar diwujudkan kerena
tidak saling kenal
·
Koordinasi terkadang juga sukar
diterapkan karena terlalu luasnya organisasi
·
Terjadi persaingan yang tidak sehat
3.
Organisasi Fungsional
Organisasi fungsional
adalah organisasi yang disusun berdasarkan sifat dan macam pekerjaan yang harus
dilakukan. Wewenang dari pimpinan tertinggi dilimpahkan kepada para kepala unit
sebagai pejabat struktural yang memimpin kelompok kerja yang melaksanakan
bidang pekerjaan/ keahlian tertentu.
Pembagian unit – unit
organisasi menurut keahlian fungsional. Persoalan dilaporkan ke tiap divisi
sesuai persoalannya. Kepala unit mempunyai wewenang memerintah pejabat
fungsional sepanjang menyangkut bidang pekerjaan tertentu.
Keuntungan:
·
Proses kerja cepat, terarah dan lebih
teprogram
·
Pengembangan karier/ kenaikan pangkat
cepat sesuai prestasinya
Kerugian:
·
Kurang menguasai keahlian administratif
·
Budaya kerja pejabat struktural berbeda
dengan pejabat fungsional
·
Pangkat pejabat fungsional dapat lebih
tinggi dari kepala unitnya
4.
Organisasi Komite
Organisasi komite
adalah suatu organisasi yang masing – masing anggota mempunyai wewenang yang
sama dan pimpinannya kolektif. Organisasi komite ini ada yang bersifat tetap
dan ada juga yang bersifat sementara.
Keuntungan:
·
Keputusan yang diambil biasanya baik
karena berdasarkan musyawarah anggota komite
·
Kecenderungan otoriter kecil
·
Pengembangan karier terjamin karena
kepemimpinan secara bergilir
Kerugian:
·
Proses pengambilan keputusan lambat
·
Apabila terjadi kesalahan, pejabat
cenderung saling melempar tanggung jawab
C.
Sumber Modal Koperasi
Pengertian
Modal adalah
sejumlah uang atau barang yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha.
Modal bisa berbentuk uang tunai atau barang dagang, bangunan, kendaraan dan
lainnya. Modal mutlak diperlukan jika ingin memulai suatu usaha.
Usaha koperasi dilakukan bersama dan
dibangun dengan modal bersama. Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :
1. Modal koperasi terdiri dan dipupuk
dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya
termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
2. Simpanan anggota di dalam koperasi
terdiri atas :
o simpanan pokok;
o simpanan wajib;
o simpanan sukarela.
3. Simpanan sukarela dapat diterima
oleh koperasi dari bukan anggota.
Sementara,
menurut UU no.25 tahun 1992 ada dua sumber modal yang dapat
dijadiakn modal usaha koperasi yaitu modal sendiri dan modal pinjaman.
v
Modal Sendiri
Modal sendiri adalah modal yang dihimpun
dari simpanan anggota yaitu berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib, dan apabila kegiatan usaha koperasi sudah berjalan
dan memperoleh sisa hasil usaha (shu) maka sebagian dari sisa usaha tersebut
bisa disisihkan dengan tujuan menambah dana cadangan untuk memperkuat modal
sendiri. Jadi modal sendiri Koperasi adalah berasal dari:
1. Simpanan Pokok
Pengertian simpanan pokok adalah sejumlah pengorbanan (uang) yang wajib dibayarkan saat masuk
menjadi anggota koperasi untuk kas koperasi (jumlahnya sama besar dari semua
anggota koperasi). Selama masih
menjadi anggota, simpanan pokok tidak bisa diambil kembali. Besaran
jumlah simpanan pokok ditentukan melalui rapat anggota.
2. Simpanan Wajib
Pengertian Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan dengan tujuan untuk
mencukupi kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan. Jumlahnya tidak sama oleh
setiap anggota. Akumulasi simpanan wajib para anggota harus bisa mencapai
jumlah tertentu agar bisa menunjang kebutuhan dana dalam rangka
mengembangkan/menjalankan usaha koperasi.
3. Dana Cadangan
Pengertian dana cadangan adalah dana yang digunakan untuk memupuk modal sendiri dan bisa untuk
menutup kerugian Koperasi apabila diperlukan. Dana cadangan berasal dari uang
yang disisihkan dari sisa hasil usaha (shu). Jumlah dana penyisihan dana yang
dicadangkan diatur/ditentukan dalam anggaran dasar
4. Hibah/Donasi(Kalau Ada).
Pengertian hibah atau
donasi adalah sejumlah pemberian untuk koperasi yang dapat digunakan untuk
mengembangkan/memperlancar usaha koperasi. Bentuk donasi bisa berupa
uang/barang.
v
Modal pinjaman
Modal
pinjaman Koperasi berasal dari :
1. Modal Pinjaman Anggota
Selain
daripada simpanan pokok dan simpanan wajib, koperasi juga bisa mengumpulkan
modal pinjaman dari anggota yaitu dalam bentuk simpanan sukarela dan simpanan khusus.
·
Simpanan sukarela adalah
uang titipan dari anggota koperasi yang sewaktu-waktu dapat diambil sesuai
dengan waktu perjanjian yang sudah diatur dalam anggaran rumah tangga.
·
Simpanan khusus adalah
pinajaman dari anggota yang digunakan untuk membiayai kebutuhan tertentu.
Tujuannya imbalan jasa dan tata cara pengembaliannya diatur dalam peraturan
khusus.
2. Modal Pinjaman Koperasi atau Badan Usaha Lain
Koperasi
bisa mendapatkan modal tambahan dari pinjaman dari Koperasi atau badan usaha
lain yang bisa diperloeh dengan kerjasama yang saling menguntungkan.
3. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Suatu koperasi bisa mendapat pinjaman modal dari lembaga keuangan seperti
bank dan lainnya dengan mengajukan persyaratan yang diantaranya adalah:
·
Rencana
penggunaan modal atau rencana usaha.
·
Rencana
pengembalian kredit
·
Jaminan
barang yang sesuai dengan jumlah besarnya pinjaman.
4. Penelitian Obligasi Atau Surat Hutang Lainnya
Sumber modal
yang selanjutnya adalah obligasi. Obligasi adalah surat berharga yang merupakan
hutang jangka panjang yang harus dilunasi beserta bunga tetap dan pada waktu
yang telah ditentukan. Untuk menertbitkan suatu obligasi, harus mendapatkan izin
dari Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan memenuhi persyaratan.
5.
Sumber Lain yang Sah
Pinjaman
lain bisa didapatkan juga dari sumber lain yang sah dalam hal ini seperti
pemerintah atau lembaga lain dengan pertimbangan tertentu.
6. Modal Penyertaan
Modal
pernyataan berasal dari masyarakat dan atau pemerintah. Modal penyertaan
disebut juga sebagai modal pinjaman yang harus menanggung resiko yang
diperlukan.
·
Modal penyertaan dari pemerintah
Modal penyertaan dari pemerintah dalam hal ini termasuk BUMN yang
memberikan bantuan kepada Koperasi yang berpotensi. Pemerintah bisa melibatkan
wakilnya untuk mengelola unit usaha yang bersangkutan. Setelah usaha Koperasi
ini berjalan lancar maka modal penyertaan bisa ditarik kembali.
·
Modal Penyertaan bukan dari Pemerintah
Modal yang
bukan dari pemerintah bisa berasal dari perorangan atau lembaga swasta. Modal
penyertaan adalah suatu usaha yang ditempuh Koperasi guna memperkuat modal yang
ikut menanggung resiko dalam mengembangkan usaha. Penempatan modal diatur dengan
perjanjian antara Koperasi dengan penanam modal.
Dilihat dari pihak penanam modal pernyataan dalam
Koperasi adalah seuatu investasi untuk mendapatkan keuntungan. Pihak penanam
modal pun diberikan hak dan kewajiban:
- Hak atas jasa modal penyertaan dengan sistem bagi
hasil atau bisa juga dengan pembayaran bunga tetap.
- Memiliki kewenangan untuk ikut merencanakan
pengelolaan dan pengawasan dengan menempatkan wakilnya pada usaha
Koperasi.
D. Pembagian Hasil Koperasi
Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian,
Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan. SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian
diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda,
tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada
hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan
SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan
koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan
perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah
proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu
pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
v Rumus
Pembagian SHU
Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang
menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Dengan demikian , SHU koperasi
di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh
anggota sendiri,
yaitu:
a. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota
sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap
diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada
tahun buku yang bersangkutan.
b. SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai
pemakai atau pelanggan. Secara
umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada
Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
·
Cadangan koperasi
·
Jasa anggota
·
Dana pengurus
·
Dana karyawan
·
Dana pendidikan
·
Dana social
Tentunya tidak semua komponen di
atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU
koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi
(selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut
:
Cadangan : 40%
Jasa anggota : 40%
Dana pengurus : 5%
Dana karyawan : 5%
Dana pendidikan : 5%
Dana social : 5%
Bila SHU
bagian anggota menurut AD/ART koperasi adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proposional
menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Anggota Usaha sebesar 70%,
dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung presentase JUA
dan JMA yaitu:
Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga :
JUA = 70% x 40% total SHU
Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU koperasi
JMA = 30% x40% total SHU
koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi
Kedua, SHU
bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh
terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang
ditetapkan.
v Prinsip -
Prinsip Pembagian SHU
·
SHU yang di
bagi adalah yang bersumber dari anggota
·
SHU anggota adalah jasa dari
modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
·
Pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan
·
SHU anggota dibayar secara
tunai
v Pembagian SHU Peranggota
SHU per
anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi
membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya.
E. JENIS JENIS KOPERASI DI INDONESIA
1.
Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
·
Koperasi Produksi (Koperasi Produksi
melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang)
·
Koperasi konsumsi (Koperasi
Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
·
Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi
Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan
imbalan)
·
Koperasi Serba Usaha (Koperasi
Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)
2.
Berdasarkan keanggotaannya
·
Koperasi Pegawai Negeri (Koperasi
ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah)
·
Koperasi Pasar (Koppas) (Koperasi
pasar beranggotakan para pedagang pasar)
·
Koperasi Unit Desa (KUD) (Koperasi
Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha
bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan)
·
Koperasi Sekolah (Koperasi
sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa)
3.
Berdasarkan Tingkatannya
·
Koperasi Primer (Koperasi
primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang)
·
Koperasi sekunder (Koperasi
sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi)
4.
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya
·
Koperasi Konsumsi (didirikan untuk
memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya)
·
Koperasi Jasa (adalah untuk
memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya)
·
Koperasi Produksi (Bidang usahanya
adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu
memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya
hasil produksi tersebut)
F.
Perbedaan antara
koperasi dan UKM
·
Anggota:
koperasi keanggotaannya terbuka untuk semua pemakai jasa koperasi. UKM
keanggotaannya terbuka untuk semua penanam modal.
·
Modal
: koperasi jumlahnya kecil, pemasukan modal sesuai dengan pemanfaatan jasa
koperasi. UKM penambahan modal sesuai dengan penanaman modal yang diperlukan.
·
Pemilik
: pemakai koperasi adalah pemilik koperasi. UKM penanam modal adalah pemilik
usaha.
·
Pengawasan
: koperasi berada pada anggota atas dasar yang adil dan sama. UKM berada
sebanding dengan modal yang ditanamkan.
Sumber :
https://kinantiarin.wordpress.com/jenis-jenis-koperasi-di-indonesia/
http://adoppelganger.blogspot.co.id/2013/11/ekonomi-koperasi-dan-ukm.html
Selamat hari semua orang,
BalasHapusSaya memperkenalkan kepada Anda perusahaan pinjaman Rossa stanley, Kami adalah perusahaan kredit pinjaman yang didukung oleh IMF (Dana Moneter Internasional) yang dibentuk untuk membantu orang miskin dalam kebutuhan bantuan di seluruh dunia, seperti bantuan keuangan. Jadi jika Anda mengalami kesulitan keuangan atau Anda berada dalam kekacauan finansial, dan Anda memerlukan dana untuk memulai bisnis Anda sendiri, atau Anda memerlukan hipotek untuk melunasi hutang Anda atau melunasi tagihan Anda, memulai bisnis yang bagus, atau Anda merasa sulit mendapatkan hipotek modal dari bank lokal. , @ ROSSA STANLEY perusahaan pinjaman, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang memberikan kemudahan pinjaman gratis kepada orang-orang yang berpikiran asli, serius, perusahaan, badan hukum dan masyarakat umum dengan tingkat bunga 2%. Kami memiliki akses ke kumpulan uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecilnya. Dipastikan bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami berada di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda. . Hubungi layanan pelanggan kami
N: B Tolong jangan hubungi kami jika anda belum siap untuk mendapatkan modal ventura anda
Email: rossastanleyloancompany@gmail.com
Viber: +15186756750
Instagram: Rossamikefavor
Twitter: Rossastanlyloan
Facebook: Stanley Rossa
untuk respon cepat dan cepat ....
Mohon mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi,
Layanan kami meliputi:
Konsolidasi hutang
Hipotek kedua
Pinjaman Bisnis
Pinjaman pribadi
Pinjaman Internasional
Pinjaman untuk segala jenis
KPR keluarga
E.T.C
Formulir Permohonan Pinjaman:
* Nama Pemohon:
* Alamat:
* Negara:
* Negara:
* Jenis Kelamin:
* Status pernikahan:
* Umur:
* Pekerjaan:
* Tingkat Penghasilan:
* Handphone:
* Jumlah yang diminta:
* Durasi Pinjaman:
* Tujuan Pinjaman:
* Sudahkah Anda mengajukan hipotek sebelumnya?
* Jika ya; Nama perusahaan & lokasi:
PEKERJAAN:
* Tempat kerja:
* Alamat:
* Nomor telepon:
Setelah mengajukan Permohonan Pinjaman, Anda bisa mengharapkan jawaban awal kurang dari 1 jam dan mendanai dalam 24-96hours menerima informasi yang kami butuhkan.
rossastanleyloancompany@gmail.com atau teks atau hubungi kami
viber +15186756750
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.
BalasHapusSaya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.
Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.
saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp15 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan
Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)
Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)