Kamis, 31 Mei 2018

TUGAS 4_AHDE_KLAIM ASURANSI


PENGERTIAN ASURANSI
Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Pasal 1 :
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.Pada hakekatnya asuransi adalah suatu perjanjian antara nasabah asuransi (tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung) mengenai pengalihan resiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi.

Dasar Hukum Asuransi :
- Surat An-nisa ayat ( 9 )
- KUHD
- KUH Perdata
- UU No. 2 Thn 1992 tentang usaha Per asuransian 
- UU No. 23 Tahun 2007 ttg Perkereta Apian
- UU No. 17 Thn 2008 ttg Pelayaran 
- UU No. 1 Thn 2009 Ttg Penerbangan
- UU No. 33 Thn 1964 ttg dana Pertanggungan wajib dana penumpang
- UU No. 34 Thn 1964 ttg dana kecelakaan lalu lintas jalan
- PP No. 17 Thn 1965 Ketentuan Pelaksanaan UU No. 33 Thn 1964
- PP No. 18 Thn 1965 Ketentuan Pelaksanaan UU No. 34 Thn 1964
- PP No. 73 Thn 1992 ttg Penyelenggaraan untuk Per Asuransian 
- UU No. 21 Thn 2011 ttg OJK
- UU No. 24 Thn 2011 ttg BBJS


MANFAAT ASURANSI
Setiap asuransi pasti bermanfaat, yang secara umum manfaatnya adalah :
1.  Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
2. Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
3. Transfer Resiko, Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi.
4. Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
5. Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas bagunan yang diberikan oleh peminjam uang.
6. Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
7. Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha.

Contoh Kasus :
Asuransi Allianz Mengecewakan - Kepedulian orang terhadap kesehatan memang berbeda-beda, ada seseorang yang memiliki polish kesehatan dari asuransi tertentu, namun ada juga yang tidak memiliki polish. Banyak alasan yang membuat mereka tidak menjadi nasabah asuransi jiwa seperti Allianz dan sebagainya. Misalnya banyak yang bilang asuransi Allianz mengecewakan, ada juga yang mengatakan asuransi Manulife, Prudential dan sebagainya mengecewakan. Hal itu mereka nyatakan karena pernah mengalami kejadian atau musibah, dimana polish asuransi yang diklaim tidak cair sehingga menyulut kekecewaan para nasabahnya. Padahal mereka memilih asuransi karena ingin menjamin kesehatannya ketika terjadi musibah, namun justru menambah berat musibah.
Padahal kasus-kasus seperti itu bisa saja terjadi karena adanya masalah tertentu, seperti pada contoh kasus nasabah yang mengatakan asuransi Allianz mengecewakan karena adanya tunggakan premi yang belum dibayarkan. Sehingga nasabah dari Allianz asuransi ini memiliki beban tunggakan yang harus dibayarkan, di saat itulah nasabah asuransi menerima musibah sakit. Kemudian pasien sakit tersebut mengajukan klaim asuransi kepada penjamin namun tidak bisa dicairkan. Tentu hal yang terjadi tersebut sangat menyulut kekecewaan. Padahal mereka merasa selalu rutin membayar premi setiap bulannya. Hal seperti ini bisa saja terjadi karena beberapa faktor antara lain sebagai berikut:

1. Terjadi kesalahan pembayaran
Cara pembayaran premi asuransi bisa dengan beberapa cara, namun secara umum pembayaran tersebut melalui bank yang telah ditunjuk dari pihak asuransi. Misalnya asuransi Allianz telah bekerjasama dengan bank-bank yang menjadi mitra, kemudian pembayarannya melalui bank tersebut setelah itu melakukan konfirmasi ke pihak asuransi. Namun kadang dalam proses pembayaran ini bisa terjadi kesalahan ketika menggunakan cara auto debet sedangkan saldo yang ada tidak mencukupi, itulah yang membuat pembayaran premi gagal sehingga menunggak. Mungkin itulah salah satu kasus dari mereka yang menilai asuransi Allianz mengecewakan.

2. Klaim asuransi melebihi kapasitas
Ketika seseorang menjadi nasabah asuransi jiwa kadang dari pihak penyelenggara asuransi member tawaran besaran asuransi yang menjadi tanggungan. Besaran tanggungan tersebut biasanya juga memiliki batasan jenis perlindungan asuransi bagi nasabahnya, sehingga ada jenis polish yang tidak mampu melindungi nasabahnya sesuai dengan perjanjian awal. Faktor ini juga bisa menjadi penyebab mereka yang menjadi nasabah Allianz menyatakan asuransi Allianz mengecewakan. Padahal mereka sudah merasa tidak pernah menggunakan polish sebelumnya. Setelah dikonsultasikan kepada pihak asuransi ternyata kejadian yang dialami nasabah tersebut tidak termasuk dalam polish asuransi Allianz.

Serta masih banyak kasus lain yang mengakibatkan nasabah asuransi tidak mendapat jaminan asuransinya, misalnya ada kecurangan dari agen atau karena salah satu agen tersebut sudah tidak aktif tetapi tidak mengkonfirmasi kepada nasabah. Maka sebaiknya sebelum Anda mendaftarkan sebagai nasabah konsultasikan secara detail supaya kejadian seperti itu tidak terjadi, sekarang apakah sepenuhnya penyataan asuransi Allianz mengecewakansumbernya dari pihak Allianz atau penyelenggara lainnya hanya Anda yang tahu.

Sumber :




Tidak ada komentar:

Posting Komentar