PENGERTIAN ASURANSI
Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Pasal 1 :
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih,
dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan
menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan”.Pada hakekatnya asuransi adalah suatu perjanjian antara
nasabah asuransi (tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung) mengenai
pengalihan resiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi.
Dasar Hukum Asuransi :
- Surat An-nisa ayat ( 9 )
- KUHD
- KUH Perdata
- UU No. 2 Thn 1992 tentang usaha Per asuransian
- UU No. 23 Tahun 2007 ttg Perkereta Apian
- UU No. 17 Thn 2008 ttg Pelayaran
- UU No. 1 Thn 2009 Ttg Penerbangan
- UU No. 33 Thn 1964 ttg dana Pertanggungan wajib dana penumpang
- UU No. 34 Thn 1964 ttg dana kecelakaan lalu lintas jalan
- PP No. 17 Thn 1965 Ketentuan Pelaksanaan UU No. 33 Thn 1964
- PP No. 18 Thn 1965 Ketentuan Pelaksanaan UU No. 34 Thn 1964
- PP No. 73 Thn 1992 ttg Penyelenggaraan untuk Per Asuransian
- UU No. 21 Thn 2011 ttg OJK
- UU No. 24 Thn 2011 ttg BBJS
MANFAAT ASURANSI
Setiap asuransi pasti bermanfaat, yang secara umum manfaatnya adalah :
1. Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian
yang diderita satu pihak.
2. Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
2. Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
3. Transfer Resiko, Dengan membayar premi yang relatif kecil,
seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta
bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi.
4. Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang
jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang
timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
5. Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank
memerlukan jaminan perlindungan atas bagunan yang diberikan oleh peminjam uang.
6. Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi
akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk
asuransi jiwa.
7. Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha.
Contoh Kasus :
Asuransi Allianz Mengecewakan - Kepedulian orang
terhadap kesehatan memang berbeda-beda, ada seseorang yang memiliki polish
kesehatan dari asuransi tertentu, namun ada juga yang tidak memiliki polish.
Banyak alasan yang membuat mereka tidak menjadi nasabah asuransi jiwa seperti
Allianz dan sebagainya. Misalnya banyak yang bilang asuransi Allianz
mengecewakan, ada juga yang mengatakan asuransi Manulife, Prudential dan
sebagainya mengecewakan. Hal itu mereka nyatakan karena pernah mengalami
kejadian atau musibah, dimana polish asuransi yang diklaim tidak cair sehingga
menyulut kekecewaan para nasabahnya. Padahal mereka memilih asuransi karena
ingin menjamin kesehatannya ketika terjadi musibah, namun justru menambah berat
musibah.
Padahal kasus-kasus seperti itu bisa saja terjadi
karena adanya masalah tertentu, seperti pada contoh kasus nasabah yang
mengatakan asuransi Allianz mengecewakan karena adanya tunggakan premi yang
belum dibayarkan. Sehingga nasabah dari Allianz asuransi ini memiliki beban
tunggakan yang harus dibayarkan, di saat itulah nasabah asuransi menerima
musibah sakit. Kemudian pasien sakit tersebut mengajukan klaim asuransi kepada
penjamin namun tidak bisa dicairkan. Tentu hal yang terjadi tersebut
sangat menyulut kekecewaan. Padahal mereka merasa selalu rutin membayar
premi setiap bulannya. Hal seperti ini bisa saja terjadi karena beberapa
faktor antara lain sebagai berikut:
1. Terjadi kesalahan pembayaran
Cara pembayaran premi asuransi bisa
dengan beberapa cara, namun secara umum pembayaran tersebut melalui bank yang
telah ditunjuk dari pihak asuransi. Misalnya asuransi Allianz telah bekerjasama
dengan bank-bank yang menjadi mitra, kemudian pembayarannya melalui bank
tersebut setelah itu melakukan konfirmasi ke pihak asuransi. Namun kadang dalam
proses pembayaran ini bisa terjadi kesalahan ketika menggunakan cara auto debet
sedangkan saldo yang ada tidak mencukupi, itulah yang membuat pembayaran premi
gagal sehingga menunggak. Mungkin itulah salah satu kasus dari mereka yang
menilai asuransi Allianz mengecewakan.
2. Klaim asuransi melebihi kapasitas
Ketika seseorang menjadi nasabah asuransi jiwa kadang
dari pihak penyelenggara asuransi member tawaran besaran asuransi yang menjadi
tanggungan. Besaran tanggungan tersebut biasanya juga memiliki batasan jenis
perlindungan asuransi bagi nasabahnya, sehingga ada jenis polish yang tidak
mampu melindungi nasabahnya sesuai dengan perjanjian awal. Faktor ini juga bisa
menjadi penyebab mereka yang menjadi nasabah Allianz menyatakan asuransi
Allianz mengecewakan. Padahal mereka sudah merasa tidak pernah menggunakan
polish sebelumnya. Setelah dikonsultasikan kepada pihak asuransi ternyata
kejadian yang dialami nasabah tersebut tidak termasuk dalam polish asuransi
Allianz.
Serta masih banyak kasus lain yang mengakibatkan
nasabah asuransi tidak mendapat jaminan asuransinya, misalnya ada kecurangan
dari agen atau karena salah satu agen tersebut sudah tidak aktif tetapi tidak
mengkonfirmasi kepada nasabah. Maka sebaiknya sebelum Anda mendaftarkan sebagai
nasabah konsultasikan secara detail supaya kejadian seperti itu tidak terjadi,
sekarang apakah sepenuhnya penyataan asuransi Allianz mengecewakansumbernya dari pihak Allianz
atau penyelenggara lainnya hanya Anda yang tahu.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar