Kamis, 31 Mei 2018

TULISAN 1_AHDE_kARAKTER BUILDING


Karakter Building 

Pentingnya character building dimulai dari kesadaran diri yang merupakan tahapan pertama dan sangat dibutuhkan bagi seseorang dalam melakukan perubahan pada dirinya untuk memperbaiki dirinya menjadi semakin lebih baik. Kesadaran diri untuk perubahan merupakan awal dengan menyadari diri sepenuhnya dan mengenal diri lebih dalam, karena dengan menyadari diri, menilai diri, dan mengenal diri lebih dalam maka anda akan menemukan hal – hal yang perlu diperbaiki, perlu diubah, dan perlu dikembangkan dari diri anda, sehinga anda akan menjadi lebih baik dan lebih hebat dengan kemampuan dan keahlian anda.
Namun, apa itu character buildingCharacter building atau membangun karakter terdiri dari 2 suku kata yaitu membangun (to build) dan karakter (character) artinya membangun yang mempunyai sifat memperbaiki, membina, mendirikan. Sedangkan karakter adalah tabiat, watak, akhlak, atau budi pekerti yang membedakan seseorang dari yang lain. Membangun karakter adalah suat proses atau usaha yang dilakukan untuk membina, memperbaiki, dan membentuk tabiat, watak sifat kejiwaan, akhlak, insan manusia sehingga menunjukkan perangai dan tingkah laku yang baik berlandaskan nilai – nilai pancasila. Pada dasarnya setiap individu memiliki karakter berbeda – beda. Dalam tulisan saya kali ini saya akan membahas beberapa karakter dominan yang dimiliki tiap individu.

       1.     Sopan santun
Sopan santun adalah suatu bentuk tingkah laku yang baik dan halus diiringi dengan sikap menghormati orang lain. Dalam lingkungan sosial budaya Indonesia, hal ini penting adanya dikarenakan adat istiadat dan norma di Indonesia  telah diajarkan dan melekat pada diri seseorang. Semakin anda memperlakukan orang lain dengan sopan dan santun, semakin banyak orang yang akan menghargai anda.

       2.     Jujur
Jujur sendiri adalah suatu perilaku yang mecerminkan adanya kesesuaian antara hati, perkataan dan perbuatan. Jujur merupakan karakter yang tak kalah penting selain sopan santun, karena di lingkungan kerja maupun lingkungan pergaulan orang akan lebih percaya kepada seseorang yang berkata jujur dan sesuai dengan kebenarannya dan lebih dipermudah pekerjaannya.

       3.     Tanggung Jawab
Secara definisi tanggung jawab merupakan kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan   kesadaran akan kewajiban. Tanggung jawab adalah karakter yang akan dilihat oleh pihak yang akan memberikan suatu kepercayaan terhadap kita. Karena jika kita sebagai individu yang butuh sosialisasi, karakter tanggung jawab akan membuat kita dapat kepercayaan. Karena manusia yang memiliki karakteristik yang bertanggung jawab itu sangatlah mudah dipercaya dan diakui masyarakat.
                                                                                
       4.     Komunikasi
Komunikasi adalah pertukaran pendapat,pikiran dan informasi. Soft skill ini memang penting dimiliki setiap individu dalam kehidupan bermasyarakat. Komunikasi dapat dilakukan oleh individu dengan individu atau kelompok dengan kelompok (diskusi). Komunikasi dengan baik sangat diperlukan dalam berinteraksi dalam kehidupan bermasyarakat. Berkomunikasi yang baik dan sopan di depan umum adalah salah satu jenis komunikasi yang tepat, karena berbicara salah satu menunjukan kualitas diri kita didepan umum. 

       5.     Leadership
Leadership/kepemimpinan adalah suatu proses mempengaruhi orang lain untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Karakter ini sendiri dibutuhkan oleh seseorang yang memiliki jabatan tinggi ataupun pangkat tinggi dimana dia diharuskan untuk mempengaruhi orang lain agar mencapai tujuan yang ditetapkan. Jiwa leadership sendiri didapatkan dengan cara alamiah/sudah bawaan dari lahir, maupun diasah dan dikembangkan serta dipelajari lebih lanjut. Leadership sangat penting karena atasan anda akan lebih percaya kepada anda untuk memegang jabatan yang lebih tinggi jika anda memiliki karakter ini.


TUGAS 4_AHDE_KLAIM ASURANSI


PENGERTIAN ASURANSI
Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Pasal 1 :
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.Pada hakekatnya asuransi adalah suatu perjanjian antara nasabah asuransi (tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung) mengenai pengalihan resiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi.

Dasar Hukum Asuransi :
- Surat An-nisa ayat ( 9 )
- KUHD
- KUH Perdata
- UU No. 2 Thn 1992 tentang usaha Per asuransian 
- UU No. 23 Tahun 2007 ttg Perkereta Apian
- UU No. 17 Thn 2008 ttg Pelayaran 
- UU No. 1 Thn 2009 Ttg Penerbangan
- UU No. 33 Thn 1964 ttg dana Pertanggungan wajib dana penumpang
- UU No. 34 Thn 1964 ttg dana kecelakaan lalu lintas jalan
- PP No. 17 Thn 1965 Ketentuan Pelaksanaan UU No. 33 Thn 1964
- PP No. 18 Thn 1965 Ketentuan Pelaksanaan UU No. 34 Thn 1964
- PP No. 73 Thn 1992 ttg Penyelenggaraan untuk Per Asuransian 
- UU No. 21 Thn 2011 ttg OJK
- UU No. 24 Thn 2011 ttg BBJS


MANFAAT ASURANSI
Setiap asuransi pasti bermanfaat, yang secara umum manfaatnya adalah :
1.  Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
2. Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
3. Transfer Resiko, Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi.
4. Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
5. Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas bagunan yang diberikan oleh peminjam uang.
6. Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
7. Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha.

Contoh Kasus :
Asuransi Allianz Mengecewakan - Kepedulian orang terhadap kesehatan memang berbeda-beda, ada seseorang yang memiliki polish kesehatan dari asuransi tertentu, namun ada juga yang tidak memiliki polish. Banyak alasan yang membuat mereka tidak menjadi nasabah asuransi jiwa seperti Allianz dan sebagainya. Misalnya banyak yang bilang asuransi Allianz mengecewakan, ada juga yang mengatakan asuransi Manulife, Prudential dan sebagainya mengecewakan. Hal itu mereka nyatakan karena pernah mengalami kejadian atau musibah, dimana polish asuransi yang diklaim tidak cair sehingga menyulut kekecewaan para nasabahnya. Padahal mereka memilih asuransi karena ingin menjamin kesehatannya ketika terjadi musibah, namun justru menambah berat musibah.
Padahal kasus-kasus seperti itu bisa saja terjadi karena adanya masalah tertentu, seperti pada contoh kasus nasabah yang mengatakan asuransi Allianz mengecewakan karena adanya tunggakan premi yang belum dibayarkan. Sehingga nasabah dari Allianz asuransi ini memiliki beban tunggakan yang harus dibayarkan, di saat itulah nasabah asuransi menerima musibah sakit. Kemudian pasien sakit tersebut mengajukan klaim asuransi kepada penjamin namun tidak bisa dicairkan. Tentu hal yang terjadi tersebut sangat menyulut kekecewaan. Padahal mereka merasa selalu rutin membayar premi setiap bulannya. Hal seperti ini bisa saja terjadi karena beberapa faktor antara lain sebagai berikut:

1. Terjadi kesalahan pembayaran
Cara pembayaran premi asuransi bisa dengan beberapa cara, namun secara umum pembayaran tersebut melalui bank yang telah ditunjuk dari pihak asuransi. Misalnya asuransi Allianz telah bekerjasama dengan bank-bank yang menjadi mitra, kemudian pembayarannya melalui bank tersebut setelah itu melakukan konfirmasi ke pihak asuransi. Namun kadang dalam proses pembayaran ini bisa terjadi kesalahan ketika menggunakan cara auto debet sedangkan saldo yang ada tidak mencukupi, itulah yang membuat pembayaran premi gagal sehingga menunggak. Mungkin itulah salah satu kasus dari mereka yang menilai asuransi Allianz mengecewakan.

2. Klaim asuransi melebihi kapasitas
Ketika seseorang menjadi nasabah asuransi jiwa kadang dari pihak penyelenggara asuransi member tawaran besaran asuransi yang menjadi tanggungan. Besaran tanggungan tersebut biasanya juga memiliki batasan jenis perlindungan asuransi bagi nasabahnya, sehingga ada jenis polish yang tidak mampu melindungi nasabahnya sesuai dengan perjanjian awal. Faktor ini juga bisa menjadi penyebab mereka yang menjadi nasabah Allianz menyatakan asuransi Allianz mengecewakan. Padahal mereka sudah merasa tidak pernah menggunakan polish sebelumnya. Setelah dikonsultasikan kepada pihak asuransi ternyata kejadian yang dialami nasabah tersebut tidak termasuk dalam polish asuransi Allianz.

Serta masih banyak kasus lain yang mengakibatkan nasabah asuransi tidak mendapat jaminan asuransinya, misalnya ada kecurangan dari agen atau karena salah satu agen tersebut sudah tidak aktif tetapi tidak mengkonfirmasi kepada nasabah. Maka sebaiknya sebelum Anda mendaftarkan sebagai nasabah konsultasikan secara detail supaya kejadian seperti itu tidak terjadi, sekarang apakah sepenuhnya penyataan asuransi Allianz mengecewakansumbernya dari pihak Allianz atau penyelenggara lainnya hanya Anda yang tahu.

Sumber :




Selasa, 01 Mei 2018

TUGAS 3_AHDE_Monopoli


1.      Monopoli
     Secara etimologi, kata “monopoli” berasal dari kata Yunani ‘Monos’ yang berarti sendiri dan ‘Polein’ yang berarti penjual. Dari akar kata tersebut secara sederhana orang lantas memberi pengertian monopoli sebagai suatu kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan (supply) suatu barang atau jasa tertentu. (Arie Siswanto:2002).
            Disamping istilah monopoli di USA sering digunakan kata “antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli”. Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar, dimana di pasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
2.      Azas dan Tujuan
a.       Azas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

b.      Tujuan
Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut
1.      Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
2.      Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
3.      Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
4.      Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
3.      Sanksi
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif,
UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
a.      Pasal 48
·         Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
·         Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
·         Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
b.     Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa
·         pencabutan izin usaha; atau
·         2)      larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
·         3)      penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.

4.      Negara Yang Menganut Anti Monopoli
Amerika Serikat.
Di Amerika Serikat pada tahun 1890, Kongres menyetujui pemberlakuan Undang-undang yang berjudul “Act to Protect Trade and Commerce Against Unlawful Restraint and Monopolies”. Undang-undang itu lebih dikenal sebagai Sherman Act sesuai dengan nama penggagasnya. Akan tetapi dikemudian hari muncul serangkaian aturan perundangan untuk melengkapinya, sebagai berikut:
1.     Sherman Antitrust Act (1890)
2.    Clayton Act (1914)
3.    Federal Trade Commision Act (1914)
4.    Robinson-Patman Act (1934)
5.    Celler-Kefauver Anti Merger Act (1950)
6.    Hart-Scott-Rodino Antitrust Improvement Act (1976)
7.    International Antitrust Enforcement Assistance Act (1994)
            Banyaknya aturan hukum anti-monopoli tersebut merupakan refleksi pemerintah Amerika Serikat agar efektif dan sesuai dengan perkembangan zaman dan kemajuan ekonomi guna menjaga dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Hal ini sekaligus indikasi bahwa dunia bisnis dan ekonomi telah berkembang dengan pesat dan sangat dinamis.  

Jepang
Pada tanggal 14 April 1947, Majelis Nasional (Diet) Jepang mengesahkan undang-undang yang diberi nama “Act Concerning Prohibition of Private Monopoly and Maintenance of Fair Trade”, atau dikenal dengan Dokusen Kinshi Ho. Dengan berlakunya undang-undang ini beberapa raksasa industry (zaibatsu) Jepang terpaksa direstrukturisasi dengan memecah diri menjadi beberapa perusahaan yang lebih kecil. Mitsubishi Heavy Industrydipecah menjadi 3 perusahaan. The Japan Steel Corp dipecah menjadi 2 perusahaan terpisah.

Korea Selatan
Undang-undang No. 3320 yang diberi nama “The Regulation of Monopolies and Fair Trade Act” disyahkan pada tanggal 31 Desember 1980. Dengan dekrit Presiden UU tersebut diberlakukan pada April 1981. Mengingat pesatnya perekonomian Negara maka UU tersebut telah mengalami 7 kali amandemen.

Australia
Sebagai Negara anggota Persemakmuran yang anggotanya adalah Negara-negara eks jajahan Inggris, maka Australia telah mendasarkan dirinya kepada ekonomi pasar. Oleh karenanya sejak tahun 1906 Australia telah memiliki “The Australian Industries Preservation Act” yang berisi larangan monopoli dan percobaan monopoli serta praktek-praktek dagang yang bersifat anti-persaingan. Karena pesatnya perekembangan ekonomi maka setidaknya telah terjadi 3 kali amandemen atas UU tersebut. 

Jerman
Sejak tahun 1909, Jerman telah memiliki Gesetz gegen Lauteren Wettbewerb UWG(Undang-undang Melawan Persaingan Tidak Sehat). Namun sejak selesainya Perang Dunia II dimana Negara Jerman terbagi menjadi 2 yaitu Jerman Barat dan Timur yang berbeda system ekonominya, maka UU tersebut tidak relevan lagi. Di Jerman Timur yang menganut system ekonomi sosialis dimana perekonomian disusun dan dilaksanakan secara terpusat oleh Pemerintah maka UU anti-monopoli menjadi tidak relevan, sebaliknya di Jerman Barat yang system ekonominya berorientasi pasar emskipun dijalankan dengan system sosialis tetap diperlukan UU anti-monopoli. Dengan alasan itu parlemen (Bundestag) menyetujui diundangkannya Gesetz gegen Wettbewerbsbescrankungen (UU Perlindungan Persaingan) yang lebih dikenal dengan sebutan Kartel Act


Sumber :