Sejarah PT Freeport
PT Freeport Indonesia adalah sebuah perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan
Copper & Gold Inc.. PT Freeport Indonesia menambang, memproses
dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas, dan
perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi di kabupaten Mimika, provinsi Papua, Indonesia. Freeport Indonesia memasarkan
konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia.
Awal mula PT Freeport Indonesia berdiri, sesungguhnya
terdapat kisah perjalanan yang unik untuk diketahui. Pada tahun 1904-1905 suatu
lembaga swasta dari Belanda Koninklijke Nederlandsche Aardrijkskundig
Genootschap (KNAG) yakni Lembaga Geografi Kerajaan Belanda, menyelenggarakan
suatu ekspedisi ke Papua Barat Daya yang tujuan utamanya adalah mengunjungi
Pegunungan Salju yang konon kabarnya ada di Tanah Papua.
Pada pertengahan tahun 1930, dua pemuda Belanda Colijn dan Dozy, keduanya adalah
pegawai perusahaan minyak NNGPM yang merencanakan pelaksanaan cita-cita mereka
untuk mencapai puncak Cartensz. Petualangan mereka kemudian menjadi langkah
pertama bagi pembukaan pertambangan di Tanah Papua empat puluh tahun kemudian.
Pada tahun 1936, Jean Jacques Dozy menemukan cadangan Ertsberg atau disebut
gunung bijih, lalu data mengenai batuan ini dibawa ke Belanda. Setelah sekian
lama bertemulah seorang Jan Van Gruisen – Managing Director perusahaan Oost
Maatchappij, yang mengeksploitasi batu bara di Kalimantan Timur dan Sulawesi
Tengggara dengan kawan lamanya Forbes Wilson, seorang kepala eksplorasi pada
perusahaan Freeport Sulphur Company yang operasi utamanya ketika itu adalah
menambang belerang di bawah dasar laut. Kemudian Van Gruisen berhasil
meyakinkan Wilson untuk mendanai ekspedisi ke gunung bijih serta mengambil
contoh bebatuan dan menganalisanya serta melakukan penilaian.
Pada awal periode pemerintahan Soeharto, pemerintah mengambil kebijakan untuk
segera melakukan berbagai langkah nyata demi meningkatkan pembanguan
ekonomi. Pimpinan tertinggi Freeport di masa itu yang bernama Langbourne
Williams melihat peluang untuk meneruskan proyek Ertsberg(gunung bijih) dan
menemui presiden Soeharto pada masa itu yang intinya adalah permohonan agar
Freeport dapat meneruskan proyek Ertsberg. Akhirnya dari hasil pertemuan demi
pertemuan yang panjang Freeport mendapatkan izin dari pemerintah untuk
meneruskan proyek tersebut pada tahun 1967. Itulah Kontrak Karya Pertama Freeport
(KK-I). Kontrak karya tersebut merupakan bahan promosi yang dibawa Julius
Tahija untuk memperkenalkan Indonesia ke luar negeri dan misi pertamanya adalah
mempromosikan Kebijakan Penanaman Modal Asing ke Australia.
Pendapat Terhadap PT Freeport
PT. Freeport Indonesia merupakan perusahaan afiliasi
dari Freeport-McMoRan. PTFI menambang, memproses dan melakukan eksplorasi
terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas dan perak. Beroperasi di daerah
dataran tinggi di Kabupaten Mimika Provinsi Papua, Indonesia. Kompleks tambang
milik kami di Grasberg merupakan salah satu penghasil tunggal tembaga dan emas
terbesar di dunia, dan mengandung cadangan tembaga yang dapat diambil yang
terbesar di dunia, selain cadangan tunggal emas terbesar
Menurut saya hal ini sangat bagus jika kita bisa
memanfaatkan sumber daya alam yang dimiliki Tuhan untuk kebutuhan umatnya dan
mensejahterakan rakyat Indonesia akan tetapi tidak dibolehkan untuk
mengeksploitasi secara berlebihan sumber daya alam di tambah lagi PT freeport telah
menyetujui renegosiasi sesuai dengan peraturan pemerintah no 77 tahun 2014 yang
berisi tentang investasi sebesar 30% untuk perusahaan tambang yang menggarap
tambang di bawah tanah. Menurut kabar yang beredar sekarang pemerintah
indonesia juga masih melakukan negosiasi untuk dapat mengambil alih investasi
sebesar 51% untuk memperpanjang IUPK (izin usaha pertambangan khusus) sesuai
Peraturan pemerintah no 1 tahun 2017 akan tetapi aturan ini masih belum di
sepakati oleh PT Freeport.
Apabila sampai jangka waktu 6 bulan belum ada
kesepakatan maka Freeport akan membawa kasus ini ke abitrase. Menurut saya
seharusnya Freeport itu mengkikuti aturan yang ditetapkan Indonesia. Karena
sebelumnya Freeport banyak melanggar peraturan yang ada di Indonesia ini.
Awalnya pemerintah hanya ingin perusahaan Indonesia membangun smelter ( tempat
pengolahan dan pemurnian) . Indonesia sediripun juga tidak memaksa agar
freeport mengubah status dari kontrak karya menjasi izin usaha pertambangan
khusus, asalkan mereka tetap memperhatikan pasal 170 uu minerba. Solusi yang
diberikan pemerintah ini padahal sudah maksimal. Dengan kebijakan yang diambil
saat ini pemerintah sebenarnya menanggung resiko besar karena jika pasal 170 uu
minerba tadi dijalankan maka pemerintah kita akan di anggap oleh rakyatnya
sendiri melangar aturan uu minerba yang ada karena pasti ada pihak pihak yang
mengangap bahwa pemerintah kita berpihak pada freeport. Posisi pemerntah kita
sangat tidak menguntungkan. Dalam kasus negisiasi ini pun freeport telah
memiliki rencana untuk melakukan pengurangan karyawan dan sekarang sudah di
buktikan dengan dirumahkanya sebagian karyawan senior yang asa di sana
Walaupun kita memiliki peluang yang cukup besar untuk
menang jika masalah ini di bawa ke arbitrase internasional tetapi kita juga
perlu hati hati . karena jika masalah ini berlanjut ke arbitrase internasional
bukan hanya freeport yang akan kita hadapi tetapi mungkin bisa jadi pemerintah
amerika yaitu Donal Trump .saat ini masalah yang penting itu stabilitas dan
kepastian untuk investasi yang di minta freeport, izin eksport konsentrat ,dan
investasi saham. Jika saja pemerintah tidak bisa menemukan cara menyelesaikan
masalah tersebut , maka situasi sosial dan perekonomian di Papua bisa menjadi
kacau , ini merupakan hal yang harus di hindari oleh pemerintah indonesia
Saran Untuk Pemerintah
Pemerintah harus tetap memperjuangkan investasi
sebesar 51% sesuai dangan revisi peraruran pemerintah no 1 tahun 2014 yaitu
peraturan pemerintah no 1 tahun 2017. Selain itu pemerintah juga harus
meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang kita miliki supaya jika terjadi
hal yang tidak kita inginkan kita dapat mengelola tambang yang kita miliki dan
keuntungan yang didapat
akan mengalir ke cadangan
devisa negara. Pemerintah juga sudah
seharusnya lebih serius
dalam menyelesaikan masalah
yang terkait dengan Freeport supaya
tidak ada lagi kasus pelanggaran HAM
yang terjadi dan kasusnya tidak
pernah terselesaikan.
Sebaiknya masalah ini diselesaikan dengan baik, dan
sebagai pemerintah Indonesia bisa dengan tegas memberi aturan pada freeport dan
perusahaan asing lainnya, karena sejauh ini kita bisa merasakan bahwa peerintah
kita itu lebih mematuhi freeport dibanding kepada hukum nasional negara kita
ini. Lalu, freeport juga tidak pernah sama sekali menghargai kedaulatan politik
Indonesia sebagai negara merdeka yang secara jelas mempunyai otoritas penuh
untuk menjalankan konstitusi dan menyelenggarakan peraturan di setiap yiyik di
tanah air.
sumber :
Kelompok 11 :
-
Bayu Irawan (21216357)
-
Ira Murni Aglivi (23216568)
-
Sahira Almas Tovani (26216766)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar