A. Pertimbangan
dalam Memilih Badan Usaha
Pendirian suatu badan hukum perusahaan
haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk
memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama
pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:
1. Jenis usaha yang dijalankan
Hal pertama yang dipertimbangkan adalah jenis usaha
apa yang akan dijalankan. Sesuai dengan keinginan, badan usaha yang akan
dijalankan bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. Orang yang ingin
membuka usaha, harus selektif dalam memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal
tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.
2. Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Ketika menjalankan bisnis, ada 2 hal yang sangat erat
berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas kewenangan dalam
menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal ini. Karena
tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara pemilik dengan
badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan usaha, ketika
timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya
juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan Terbatas, dimana ada
keterbatasan tanggung jawab.
3. Kapasitas Keuangan dan Kemudahan Pendirian
Umumnya para pebisnis berskala kecil, ingin memilih
pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan
kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan
Perseroan Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun yang harus
diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut tanggung
jawabnya.
4. Kemudahan memperoleh modal
Dalam bisnis, pemisahan keuangan pribadi dengan bisnis
adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan dapat membuat
rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan permodalan,
akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan atau investor apabila cash flow
yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis tersebut sudah
diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.
5. Besarnya resiko kepemilikan
Para pengusaha harus memikirkan resiko-resiko yang
akan terjadi dalam perusahaannya. Misalnya pengusaha dalam bidang industri akan
menggunakan alat-alat produksi yang membutuhkan perawatan sesering mungkin agar
terhindar dari resiko kerusakan, cacat, dll.
6. Perkembangan usaha
Pengusaha haruslah visioner, oleh karena itu optimisme
dalam mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan dalam memilih badan
usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya omset yang makin
besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu disesuaikan dan
dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.
7.
Pihak-pihak
yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkoordinir dengan baik, pengusaha
hendaknya melibatkan pihak-pihak lain yang dapat mendukung jalannya perusahaan.
Pihak-pihak tersebut ditempatkan pada bagian-bagian yang sesuai dengan
kemampuan yang dimiliki.
8. Kewajiban dari peraturan pemerintah
Sebagai warga Negara yang baik, pengusaha harus
memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta
notaries, pajak dan ijin domilisi.
B. Alasan Orang Cenderung Mengubah Bentuk
Perusahaan Perseorangan ke Bentuk Usaha Perseroan Terbatas (PT)
Karena modalnya terdiri dari saham – saham yang
dapat diperjual belikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa
perlu membubarkan perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham
yang menjadi bukti pemilik perusahaan dan karena perusahaan perseorangan ialah
bisnis yang dimiliki oleh seorang pemilik. Pemilik dari suatu kepemilikan
perseorangan disebut pemilik tunggal. Keuntungan yang didapatkan akan dianggap
sebagai laba pribadi pemiliknya dan menjadi subjek pajak penghasilan pribadi.
Beberapa keunggulan perusahaan perseorangan, antara lain :
-
Mudah dibentuk dan dibubarkan
-
Bekerja dengan sederhana
-
Pengelolaan sederhana
-
Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
Namun, perusahaan perseorangan juga mempunyai kelemahan, yaitu :
-
Tanggung jawab tidak terbatas
-
Kemampuan manajemen terbatas
-
Sulit mengikuti pesatnya peerkembangan
perusahaan
-
Sumber dana yang terbatas
Sedangkan, bentuk usaha perseroan terbatas (PT)
adalah suatu badan hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan – tindakan
bisnis maupun hukum terlepas dari para pemegang sahamnya. Pemilik perusahaannya
adalah para pemegang sahamnya, karena pemegang saham terlepas dari entitas
hukumnya maka kewajibannya terbatas, artinya tidak dianggap bertanggung jawab
secara pribadi atas tindakan-tindakan perusahaan. Kerugian yang ditanggung juga
maksimal sebesar modal yang disetorkannya. Untuk mendirikan PT, seorang atau
kelompok harus membuat akta pendirian (charter) yang disahkan oleh Notaris dan
dicatatkan dalam lembaran berita negara melalui Departemen Hukum dan HAM.
Beberapa keunggulan Perseroan Terbatas (PT), antara lain :
-
Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
-
Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak
menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
-
Saham dapat diperjual belikan dengan relatif
mudah
-
Kebutuhan modal lebih besar akan mudah dipenuhi,
sehingga memungkinkan perluasan usaha
-
Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih
efisien
Dapat disimpulkan, bahwa mengapa banyak orang yang cenderung berubah bentuk dari perusahaan perseorangan ke bentuk usaha Perseroan Terbatas (PT) karena banyak orang yang menilai sisi positif dari perseroan terbatas lebih banyak dari pada perusahaan perseorangan dan kerugian yang akan dialami oleh perusahaan perseorangan lebih besar dari pada perseroan terbatas. Belum lagi, apabila ia membentuk perusahaan perseorang ia harus memikirkan produk apa yang harus ia jual agar menghasilkan banyak keuntungan, biaya, membayar karyawan, pajak serta kerugiannya ia harus menahannya sendiri. Oleh karena itu, banyak orang lebih memilih bentuk usaha perseroan terbatas karena ia tidak harus memikirkan hal-hal yang membuatnya harus menahan semua kerugian yang terjadi.
C. Alasan Mengapa Bentuk Usaha Koperasi Lebih Cocok Dengan
Bentuk Usaha Rakyat Indonesia
Bentuk koperasi cocok dengan bentuk usaha rakyat
indonesia,Karena berdasarkan pengalaman, kegiatan saling membantu (gotong
royong, solidaritas, dan perhitungan ekonomi) diantara individu dan
usaha, akan lebih berhasil mengatasi permasalahan baik sosial maupun
ekonomi.
koperasi sebagai
gerakan self help seharusnya menjadi senjata ekonomi bangsa
Indonesia agar lebih berdikari. Selain, seperti dikatakan Bung Hatta, sebagai
senjata persekutuan si lemah untuk mempertahankan hidupnya. Makanya, tak
mengherankan bila koperasi dianggap sebagai bentuk usaha bersama yang paling
cocok dengan tradisi bangsa Indonesia, yaitu tolong-menolong.diantara individu
dan usaha akan lebih berhasil mengatasi permasalahan baik sosial maupun
ekonomi. Apalagi dalam menghadapi ekonomi pasar dimana persaingan pasar sangat
ketat akan menyebabkan UKM semakin tidak berdaya. Dalam ketidak berdayaan
ekonomi seperti ini kekuatan-kekuatan ekonomi seperti usaha besar akan
menguasai UKM baik dalam pemasaran hasil produksi maupun dalam penyediaan sarana-sarana
produksi.
Hal ini menyebabkan
usaha-usaha kecil dan menengah harus bergabung dalam suatu wadah
(organisasi), dengan saling membantu dan bekerja sama tidak saja untuk
menghadapi oligopolies dan monopolis, tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan
berproduksi dan memasarkan hasil produksinya. Organisasi tersebut
dinamakan koperasi.
Banyak
hal yang menyebabkan sulit berkembangnya koperasi di Indonesia, diantaranya
adalah :
1. Manajemen pengelolaan yang kurang profesional
Manajemen
koperasi yang kurang berkembang diantaranya disebabkan oleh kurang
apiknya pengelolaan oleh sumber daya manusia yang kurang begitu kompeten
dalam menghadapi kemajuan zaman dan teknologi. Manusia sekarang memang kurang
memahami apa artimanajemen itu sendiri, oleh karnanya hampir dalam segala aspek
dan bidang terutama koperasitidak dapat terorganisir antara pekerjaan yang
satu dengan yang lain, serta kurang terorganisir juga hubungan antara
atasan dengan anggota dibawahnya
2. Demokrasi ekonomi yang kurang
Dalam arti kata demokrasi ekonomi yang
kurang ini dapat diartikan bahwa masih ada banyakkoperasi yang tidak diberikan
keleluasaan dalam menjalankan setiap tindakannya. Setiapkoperasi seharusnya
dapat secara leluasa memberikan pelayanan terhadap masyarakat, karenakoperasi
sangat membantu meningkatkan tingkat kesejahteraan rakyat oleh segala jasa – jasa yang diberikan, tetapi hal tersebut sangat jauh dari apa
ayang kita piirkan. Keleluasaan yangdilakukan oleh badan koperasi masih sangat
minim, dapat dicontohkan bahwa KUD tidak dapatmemberikan pinjaman terhadap
masyarakat dalam memberikan pinjaman, untuk usahamasyarakat itu sendiri tanpa
melalui persetujuan oleh tingkat kecamatan dll.
3. Kelembagaan koperasi
Sejumlah
masalah kelembagaan koperasi yang memerlukan langkah pemecahan di masamendatang
meliputi hal-hal: 1) Kelembagaan koperasi beum sepenuhnya mendukung
gerak pengembangan usaha. Hal ini disebabkan adanya kekuatan, struktur dan
pendekatan pengembangan kelembagaan yang kurang memadai bagi pengembangan
usaha. Mekanismenya belum dapat dikembangkan secara fleksibel untuk
mendukung meluas dan mendalamnyakegiatan usaha koperasi. Aspek kelembagaan yang
banyak dipermasalahahkan antara lain adalahdaerah kerja, model
kelembagaan koperasi produksi, koperasi konsumsi dan koperasi jasa, serta pemusatan
koperasi. 2) Alat perlengkapan organisasi koperasi belum sepenuhnya
berfungsidengan baik.
4. Aspek lingkungan
1) Kemauan
politik yang kuat dari amanat GBHN
1999-2004 dalam upaya pengembangankoperasi, kurang diikuti dengan
tindakan-tindakan yang konsisten dan konsekuen dari seluruhlapisan struktur
birokrasi pemerintah.
2)
Kurang adanya keterpaduan dan konsistensi antara
program pengembangan koperasidengan pengembangan sub-sektor lain, sehingga
program pengembangan sub-sektor koperasiseolah-olah berjalan sendiri, tanpa
dukungan dan partisipasi dari program pengembangan sektorlainnya.
3)
Dirasakan adanya praktek dunia usaha yang
mengesampingkan semangat usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
gotong royong.
4) Masih adanya
sebagian besar masyarakat yang belum memahami
dan menghayati pentingnya berkoperasi sebagai satu pilihan untuk
meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan.
5) Sikap
sebagian besar masyarakat di lingkungan
masyarakat yang miskin dirasakan masihsulit untuk diajak berusaha
bersama, sehingga di lingkungan semacam itu kehidupan berkoperasimasih sukar
dikembangkan.
6) Sebagai organisasi yang membawa
unsur pembaruan,
koperasi sering membawa nilai-nilai baru yang kadang-kadang
kurang sesuai dengan nilai yang dianut oleh masyarakat yang lemahdan miskin
terutama yang berada di pedesaan.
5. Prinsip koperasi Rochdale bagian kerjasama dan sukarela serta terbuka tidak
dijalankan
karena kalau dilihat
koperasi Indonesia bersifat tertutup dan terjadi pengkotak kotakan.
Keanggotaan koperasi hanya berlaku untuk yang seprofesi, misal
koperasinelayan anggotanya nelayan saja, koperasi guru anggotanya guru saja.
Ini menyebabkan pergerakan koperasi tidak maksimal, walaupun sudah di
bentuk koperasi sekunder tetapi belummampu menyatukan kerja sama antar koperasi
yang berbeda beda jenis.
D.
Usaha
Yang Sangat Maju Untuk Perkembangan Bisnis Di Masa Sekarang
Di zaman globalisasi
ini kita tidak bisa lepas dari teknologi,terutama teknologi internet. Internet
telah menjadi kebutuhan primer bagi setiap orang. Baik itu untuk mencari
informasi hingga untuk membantu pekerjaan yang sederhana. Salah satu fungsi
internet yang sangat dimanfaatkan adalah berbisnis tanpa harus saling bertatap
muka.
Seiring berkembangnya
internet maka pembelian barang atau kebutuhan apa pun lebih mudah melalui
online. Khususnya melalui instagram dan perlahan-lahan usaha online shopping
makin merambah. Alasan menggunakan aplikasi instagram untuk melakukan bisnis
adalah karena pengguna instagram sangat banyak serta pada masa sekarang
instagram digemari oleh berbagai kalangan. Selain itu berjualan melalui
instagram kita tidak dibebani oleh biaya iklan. Kedepannya persaingan dalam
penjualan di instagram akan sangat kompetitif sehingga mengharuskan para
pebisnis untuk lebih kreatif dan inovatif dalam produk maupun jasa yang
ditawarkan agar bisnisnya dapat bertahan.
Membuka usaha online
shopping hanya diperlukan gadget dan akses internet untuk memasarkan produk
Anda. Simpel bukan? Keuntungan dari usaha yang paling berkembang ini bisa
mencapai hingga Rp 5 juta dalam sebulan. Penghasilan itu tergantung produk yang
Anda jual.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar