HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL
Pelaksanaan
system Hak Kekayaan Intelektual ( HKI) di Indonesia dapat dikatakan masih
kurang berjalan sebagaimana mestinya. Hal tersebut dapat terjadi karena masih
kurangnya pemahaman masyarakat tentang sistem HKI yang memang masih relatif baru
berkembang di Indonesia. Oleh karenanya, sosialisasi HKI harus terus dilakukan
untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap manfaat system HKI dan
memberikan informasi perkembangan system HKI baik di Indonesia maupun di dunia.
1. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual adalah hak
eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau
sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh
DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang
berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau
beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam
bidang komersial (commercial reputation)
dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah
padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR)
atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau
terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada
tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik
dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan
buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI
terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan
merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Dengan begitu obyek utama dari HaKI
adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata
“intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah
kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the
Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk
melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun
kelompok.
2. Konsep Hak Kekayaan Intelektual
Konsep
HKI meliputi :
a.
Hak milik hasil pemikiran (intelektual),
melekat pada pemiliknya, bersifat tetap dan eksklusif;
b.
Hak yang diperoleh pihak lain atas izin
dari pemilik ( bersifat sementara), misal: hak untuk mengumumkan, memperbanyak,
menggunakan produk tertentu, atau hak menghasilkan produk tertentu.
Menurut Andi
Purwandana Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul
dari suatu karya yang dihasilkan dengan menggunakan kemampuan intelektual
manusia yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat. Dalam hal ini, manfaat yang
dimaksud adalah nilai ekonomi dalam karya tersebut.
3. Macam Macam Hak Kekayaan Intelektual
A. Hak
Cipta (Copy Right)
Adalah hak
ekslusif bagi pecinta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya dalam bidang Ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
B. Paten
Adalah hak
ekslusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
C. Merk
(Trade Mark)
Berdasarkan
pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merk, merk adalah
tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang dan jasa.
D. Desain
Industri (Industrial Design)
Adalah suatu
kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau
gabungan dari padanya yang membentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang member kesan
estetis dan dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang komoditas industry,
atau kerajinan tangan.
E. Rahasia
Dagang (Trade Secrets)
Adalah informasi
yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi maupun bisnis, mempunyai
nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya
oleh pemilik rahasia dagang.
F. Indikasi
Geografis (Geographical Indications)
Adalah suatu
tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena factor lingkungan
geografis termasuk factor alam, factor manusia, atau kombinasi dari kedua factor
tersebut, memberikan cirri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
G. Desai
Tata Letak Sirkuit Terpadu
Adalah kreasi
berupa rancangan tata letak tiga dimensi dari suatu produk dalam bentuk jadi
atau setengah jadi yang didalam terdapat berbagai elemen sekurang-kurangnya
satu elemen adalah elemen aktif yang saling berkaitan dibentuk terpadu dalam
bahan semikonduktor.
H. Perlindungan
Varietas Tanaman
Adalah perlindungan
khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakilkan oleh pemerintah dan
pelaksanaannya dilakukan oleh kantor perlindungan varietas tanaman, terhadap
varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan
pemuliaan tanaman (didaftarkan ke Departemen Pertanian).
4. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
· Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan
Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
·
Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
·
Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
·
Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
·
Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
· Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan
Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan
Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
· Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan
Trademark Law Treaty
· Keputusan
Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection
of Literary and Artistic Works
· Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan
WIPO Copyrights Treaty
Konsep
pengelolaan HKI meliputi dua proses yang saling berinteraksi dalam satu sistem,
yaitu proses mengembangkan suatu ide sampai dengan memperoleh invensi untuk
kemudian dicarikan pelindungan hukumnya, serta proses komersialisasi invensi
sampai dengan memperoleh keuntungan. Pemerintah dalam upaya mendorong
peningkatan invensi dan inovasi lebih menekankan pada upaya pemberian pelindungan
hukum dan komersialisasi. Upaya pelindungan yang diberikan pemerintah,
khususnya melalui jalur regulasi sebenarnya lebih dilatarbelakangi oleh tekanan
globalisasi yang dikomandani negara-negara maju.
Hal
ini nampak jelas dan lugas tergambar pada pertimbangan pembentukan
Undang-Undang di bidang HKI. UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten yang mencabut
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6
Tahun 1989 tentang Paten, dalam konsideran menimbang huruf a menyebutkan:
”bahwa sejalan dengan ratifikasi Indonesia pada perjanjian-perjanjian
internasional, perkembangan teknologi, industri, dan perdagangan yang semakin
pesat, diperlukan adanya Undang-undang Paten yang dapat memberikan pelindungan
yang wajar bagi Inventor”.
Globalisasi memang tidak terhindarkan, oleh karenanya penyelarasan UU bidang
HKI terhadap berbagai konvensi internasional menjadi suatu keharusan. Seperti
diketahui pada tahun 1994 Indonesia telah meratifikasi perjanjian pembentukkan
WTO (Agreement Establishing the World Trade Organization) melalui Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade
Organization yang memuat persetujuan TRIPs. Sebagai negara anggota WTO,
Indonesia memiliki kewajiban untuk menyesuaikan berbagai peraturan
perundang-undangan nasional yang berkaitan dengan pengaturan HKI.
Penerapan HKI ini cukup dilematis memang, tapi kita ambil baiknya
saja. Sampai saat ini, Indonesia sudah memiliki beberapa peraturan
perundang-undangan yang mengatur soal HKI. Salah satunya adalah Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Selain itu, pemerintah juga membina
praktik HKI melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan
meluasnya pengenalan konsep ini, diharapkan seniman-seniman Indonesia menjadi
lebih bergairah untuk berkarya, karena tahu karyanya dilindungi.
Referensi :
1. Abdulkadir. Muhammad, Kajian Hukum
Ekonomi HKI, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001, hal 1-2.
2. Adi Purwandana, Telaah Kritis Konsep Hak
atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dalam Perspektif Islam Makalah disampaikan
pada “Presentasi Pemahaman Dasar HaKI, di Pusat inovasi LIPI, tahun 2006.
3. Indirani
Wauran- Wicaksono, Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Benda : Penelusuran Dasar
Perlindungan HKI di Indonesia. http://www.e-jurnal.com. Diakses pada
tanggal 10 Maret 2018.
4. Sulasi Rongiyati, Hak Kekayaan Intelektual Atas
Pengetahuan Tradisional. jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/214. Diakses pada tanggal 10 Maret 2018.
5. Mashoedah,MT, Pengenalan HKI (Hak Kekayaan Intelektual). http://www.pdfmode.com/view?t=PENGENALAN+HKI+%28Hak+Kekayaan+Intelektual%29+-+ResearchGate&u=https%3A%2F%2Fwww.researchgate.net%2Fprofile%2FMashoedah_Mashoedah%2Fpublication%2F300088392_Pengenalan_Hak_Kekayaan_Intelektual_HKI%2Flinks%2F5709156808aed09e916f9115%2FPengenalan-Hak-Kekayaan-Intelektual-HKI.pdf.
Diakses pada tanggal 10 Maret 2018.
6. http://www.kuliahhukum.com/ringkasan-materi-hukum-hak-kekayaan-intelektual/#.
Diakses pada tanggal 10 Maret 2018.
Nama : Sahira Almas Tovani
Kelas : 2EB08
NPM : 26216766
Matkul / Tugas : Aspek Hukum
dalam Ekonomi / Hak Kekayaan Intelektual