Sabtu, 10 Maret 2018

TUGAS 1 _ AHDE

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Pelaksanaan system Hak Kekayaan Intelektual ( HKI) di Indonesia dapat dikatakan masih kurang berjalan sebagaimana mestinya. Hal tersebut dapat terjadi karena masih kurangnya pemahaman masyarakat tentang sistem HKI yang memang masih relatif baru berkembang di Indonesia. Oleh karenanya, sosialisasi HKI harus terus dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap manfaat system HKI dan memberikan informasi perkembangan system HKI baik di Indonesia maupun di dunia.

 1.  Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.

 2.  Konsep Hak Kekayaan Intelektual

Konsep HKI meliputi :
a.    Hak milik hasil pemikiran (intelektual), melekat pada pemiliknya, bersifat tetap dan eksklusif;
b.    Hak yang diperoleh pihak lain atas izin dari pemilik ( bersifat sementara), misal: hak untuk mengumumkan, memperbanyak, menggunakan produk tertentu, atau hak menghasilkan produk tertentu.
Menurut Andi Purwandana Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari suatu karya yang dihasilkan dengan menggunakan kemampuan intelektual manusia yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat. Dalam hal ini, manfaat yang dimaksud adalah nilai ekonomi dalam karya tersebut.

 3.    Macam Macam Hak Kekayaan Intelektual 
A.    Hak Cipta (Copy Right)
Adalah hak ekslusif bagi pecinta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya dalam bidang Ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
B.     Paten
Adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
C.  Merk (Trade Mark)
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merk, merk adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
D.  Desain Industri (Industrial Design)
Adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan dari padanya yang membentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang member kesan estetis dan dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang komoditas industry, atau kerajinan tangan.
E.  Rahasia Dagang (Trade Secrets)
Adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi maupun bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
F.   Indikasi Geografis (Geographical Indications)
Adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena factor lingkungan geografis termasuk factor alam, factor manusia, atau kombinasi dari kedua factor tersebut, memberikan cirri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
G. Desai Tata Letak Sirkuit Terpadu
Adalah kreasi berupa rancangan tata letak tiga dimensi dari suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalam terdapat berbagai elemen sekurang-kurangnya satu elemen adalah elemen aktif yang saling berkaitan dibentuk terpadu dalam bahan semikonduktor.
H.  Perlindungan Varietas Tanaman
Adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakilkan oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor perlindungan varietas tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman (didaftarkan ke Departemen Pertanian).

 4.  Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual

·  Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
·      Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
·      Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
·      Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
·      Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
·     Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of   Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
·     Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
·    Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of  Literary and Artistic Works
·     Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Konsep pengelolaan HKI meliputi dua proses yang saling berinteraksi dalam satu sistem, yaitu proses mengembangkan suatu ide sampai dengan memperoleh invensi untuk kemudian dicarikan pelindungan hukumnya, serta proses komersialisasi invensi sampai dengan memperoleh keuntungan. Pemerintah dalam upaya mendorong peningkatan invensi dan inovasi lebih menekankan pada upaya pemberian pelindungan hukum dan komersialisasi. Upaya pelindungan yang diberikan pemerintah, khususnya melalui jalur regulasi sebenarnya lebih dilatarbelakangi oleh tekanan globalisasi yang dikomandani negara-negara maju.
Hal ini nampak jelas dan lugas tergambar pada pertimbangan pembentukan Undang-Undang di bidang HKI. UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten yang mencabut Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten, dalam konsideran menimbang huruf a menyebutkan: ”bahwa sejalan dengan ratifikasi Indonesia pada perjanjian-perjanjian internasional, perkembangan teknologi, industri, dan perdagangan yang semakin pesat, diperlukan adanya Undang-undang Paten yang dapat memberikan pelindungan yang wajar bagi Inventor”. Globalisasi memang tidak terhindarkan, oleh karenanya penyelarasan UU bidang HKI terhadap berbagai konvensi internasional menjadi suatu keharusan. Seperti diketahui pada tahun 1994 Indonesia telah meratifikasi perjanjian pembentukkan WTO (Agreement Establishing the World Trade Organization) melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization yang memuat persetujuan TRIPs. Sebagai negara anggota WTO, Indonesia memiliki kewajiban untuk menyesuaikan berbagai peraturan perundang-undangan nasional yang berkaitan dengan pengaturan HKI.
Penerapan HKI ini cukup dilematis memang, tapi kita ambil baiknya saja. Sampai saat ini, Indonesia sudah memiliki beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur soal HKI. Salah satunya adalah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Selain itu, pemerintah juga membina praktik HKI melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan meluasnya pengenalan konsep ini, diharapkan seniman-seniman Indonesia menjadi lebih bergairah untuk berkarya, karena tahu karyanya dilindungi.

Referensi :
1.  Abdulkadir. Muhammad, Kajian Hukum Ekonomi HKI, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001, hal 1-2.
2. Adi Purwandana, Telaah Kritis Konsep Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dalam Perspektif Islam Makalah disampaikan pada “Presentasi Pemahaman Dasar HaKI, di Pusat inovasi LIPI, tahun 2006.
3. Indirani Wauran- Wicaksono, Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Benda : Penelusuran Dasar Perlindungan HKI di Indonesia. http://www.e-jurnal.com. Diakses pada tanggal 10 Maret 2018.
4Sulasi Rongiyati, Hak Kekayaan Intelektual Atas Pengetahuan Tradisional. jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/214. Diakses pada tanggal 10 Maret 2018.

Nama : Sahira Almas Tovani
Kelas : 2EB08
NPM : 26216766
Matkul / Tugas : Aspek Hukum dalam Ekonomi / Hak Kekayaan Intelektual